Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati

badge-check

Foto ilustrasi Terdakwa Ganja 214 kg Kabur Perbesar

Foto ilustrasi Terdakwa Ganja 214 kg Kabur

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati

 

DELI SERDANG//Kompasnusa.net — Peristiwa serius terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Seorang penjual kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti ratusan kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), melaporkan melarikan diri sesaat setelah mengikuti konferensi, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelarian terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan). Terdakwa diduga memanfaatkan celah pengamanan di lingkungan halaman. Tidak tertutup kemungkinannya, aksi kabur tersebut melibatkan bantuan pihak lain, mengingat penipuan berhasil keluar dari area PN tanpa terdeteksi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Syalihin melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan kompleks lapangan. Peristiwa itu baru disadari setelah penangkapan tidak lagi berada dalam pengawasan petugas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pencarian dan pendingin ruangan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali penangkapan.

Syalihin diketahui merupakan satu dari sembilan penipuan dalam kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram, hasil penyebaran BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025. Kasus ini masuk peredaran kategori narkotika skala besar dan menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan pengacara lainnya. Para terdakwa sejatinya diselenggarakan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, SH, MH, belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Kaburnya terdakwa kasus narkotika dengan ancaman pidana mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses perdamaian, sekaligus menjadi sorotan tajam masyarakat terhadap standar keamanan di lembaga peradilan.

 

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Teguhkan Komitmen Berantas Halinar, Kalapas Pematangsiantar Larang Petugas Bawa Handphone ke Blok Hunian

3 Sep 2026 - 01:44 WIB

Teguhkan Komitmen Berantas Halinar, Kalapas Pematangsiantar Larang Petugas Bawa Handphone ke Blok Hunian

PERINGATI HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-81, KEJARI TANJUNG BALAI GELAR UPACARA DAN PERAYAAN SEDERHANA

3 Sep 2026 - 00:52 WIB

PERINGATI HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-81, KEJARI TANJUNG BALAI GELAR UPACARA DAN PERAYAAN SEDERHANA

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kinerja Kejari Langkat Disorot: Terpidana 10 Tahun Disebut Belum Dieksekusi

3 Sep 2026 - 00:48 WIB

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kinerja Kejari Langkat Disorot: Terpidana 10 Tahun Disebut Belum Dieksekusi

Pelaku Penggelapan Motor Aset Desa Benteng Ditangkap, Terduga Penadah Masih Diburu Polisi

3 Sep 2026 - 00:36 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Aset Desa Benteng Ditangkap, Terduga Penadah Masih Diburu Polisi

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK TERIMA PENGADUAN ORANG TUA MURID TK DAN SD ISLAM PEMBANGUNAN PAMULANG, DORONG PERLINDUNGAN ANAK JADI PERHATIAN NASIONAL

2 Sep 2026 - 16:34 WIB

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK TERIMA PENGADUAN ORANG TUA MURID TK DAN SD ISLAM PEMBANGUNAN PAMULANG, DORONG PERLINDUNGAN ANAK JADI PERHATIAN NASIONAL
Trending on News