Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Oknum Guru Olahraga Duduk Di Kursi Terdakwa, Korban Ungkap Kesaksian Menyentuh Di PN Lubuk Pakam

badge-check


					Oknum Guru Olahraga Duduk Di Kursi Terdakwa, Korban Ungkap Kesaksian Menyentuh Di PN Lubuk Pakam Perbesar

Lubuk Pakam//kompasnusa.net-Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam hari ini kembali menggelar persidangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya. Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, serta saksi petunjuk”(23/10/25).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik. Berdasarkan berkas perkara, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dan korban merupakan siswi di bawah umur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum selaku ketua Majelis Hakim dan Sulaiman, S.H., M.H serta Endra Hermawan, A.H., M.H sebagai anggota majelis, sementara jaksa penuntut umum Ricky Sinaga, S.H., M.H menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Saksi korban memberikan keterangan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara rinci, meski berlangsung dalam suasana yang haru.

Saksi pelapor menjelaskan langkah-langkah awal pelaporan dan penanganan kasus hingga tahap penyidikan.

Saksi fakta dan saksi petunjuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas hubungan antara perbuatan terdakwa dengan alat bukti yang ada.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum hadir.

Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis akhir.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tetapi juga tentang perlindungan bagi seluruh anak di lingkungan pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,”
ujar Andi usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa pendampingan psikologis bagi korban terus dilakukan agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang.

“Pemulihan korban adalah prioritas kami. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Lembaga Perlindungan Anak, aktivis perempuan, dan masyarakat pemerhati pendidikan turut hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang yang berpredikat Nindya sebagai Kabupaten Layak Anak.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Tangani Kasus Anak Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

28 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Umum PP GP Al Washliyah Apresiasi Langkah Cepat Sufmi Dasco Ahmad dan Kapolda Metro Jaya Terkait Kecelakaan KRL Bekasi

28 April 2026 - 14:44 WIB

Ketua TP-PKK Deli Serdang Tepung Tawar 11 Calhaj Kecamatan Beringin

28 April 2026 - 14:33 WIB

Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026

28 April 2026 - 10:22 WIB

Polres Langkat Tekankan Disiplin, Anti Bullying kepada Generasi Z di SMA 

28 April 2026 - 03:20 WIB

Trending on News