Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

badge-check

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP Perbesar

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

 

Deli Serdang, 23 Oktober 2025//Kompasnusa.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman No.5, Lubuk Pakam, pada Kamis (23/10/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 482 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah diputuskan pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir eksekusi sesuai eksekusi pengadilan.

 

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan secara rutin untuk mencegah perlindungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa setiap perkara yang sudah inkracht benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” ujar Revanda Sitepu.

 

Adapun rincian pemusnahan barang bukti meliputi:

 

1. 80 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), dengan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang lain.

2. 81 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan pelanggaran umum (KAMNEG-TPUL), dengan barang bukti berupa narkotika jenis ketamin seberat 190,4 gram, senjata api dan tajam, pakaian, serta mesin judi tembak ikan.

3. 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

 

Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai jenisnya.

 

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan Polri, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

 

Comments are closed.

Baca Juga

DUGAAN KERACUNAN 53 SANTRI, LPA DELI SERDANG: MOMENTUM EVALUASI KESELAMATAN ANAK DALAM KEGIATAN PUBLIK

24 Oct 2026 - 00:26 WIB

DUGAAN KERACUNAN 53 SANTRI, LPA DELI SERDANG: MOMENTUM EVALUASI KESELAMATAN ANAK DALAM KEGIATAN PUBLIK

Kasus Kayu Diduga Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

23 Oct 2026 - 14:17 WIB

Kasus Kayu Diduga Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

Pemdes Pahang Bersama Unsur Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Wujud Gerakan Jum’at Bersih

23 Oct 2026 - 10:04 WIB

Pemdes Pahang Bersama Unsur Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Wujud Gerakan Jum’at Bersih

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

23 Oct 2026 - 09:25 WIB

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

Pesantren Al-Washliyah Bersama Pemko Tanjung Balai Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026

22 Oct 2026 - 07:09 WIB

Pesantren Al-Washliyah Bersama Pemko Tanjung Balai Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Trending on News