Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

badge-check


					KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP Perbesar

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 482 PERKARA YANG SUDAH BERKUATAN HUKUM TETAP

 

Deli Serdang, 23 Oktober 2025//Kompasnusa.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman No.5, Lubuk Pakam, pada Kamis (23/10/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 482 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah diputuskan pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir eksekusi sesuai eksekusi pengadilan.

 

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan secara rutin untuk mencegah perlindungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa setiap perkara yang sudah inkracht benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” ujar Revanda Sitepu.

 

Adapun rincian pemusnahan barang bukti meliputi:

 

1. 80 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), dengan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang lain.

2. 81 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan pelanggaran umum (KAMNEG-TPUL), dengan barang bukti berupa narkotika jenis ketamin seberat 190,4 gram, senjata api dan tajam, pakaian, serta mesin judi tembak ikan.

3. 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

 

Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai jenisnya.

 

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan Polri, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Juga

Sambut HUT RI ke-81, Yayasan RA/PAUD Al-Ihsan Kota Tanjungbalai Edukasi Siswa Tanamkan Nilai Perjuangan Pahlawan

11 August 2026 - 04:44 WIB

Al Husna Fun Walk 2026, Dalam Rangka Peringatan Milad ke-38 Pesantren Al-Husna

11 August 2026 - 04:41 WIB

LPA DELI SERDANG BERI WARNING: JANGAN JADIKAN LOMBA 17 AGUSTUS AJANG NORMALISASI LGBT DI HADAPAN ANAK

11 August 2026 - 04:36 WIB

DPP Forwakum Tipikor Periode 2026 – 2031 Resmi Dikukuhkan

11 August 2026 - 01:48 WIB

KNPI Tanjungbalai Tunggu Janji Pemko: Tugu KNPI Harus Dibangun Kembali

10 August 2026 - 08:16 WIB

Trending on News