Menu

Dark Mode
Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu Pemkab Nias Utara Gelar Wisuda Standar I Sekolah Lansia Maju Jaya Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025

News

Tembok Megah di Atas Penderitaan Rakyat: Menelisik Kronologi dan Pelanggaran Fatal Proyek Pagar UIN-SU

badge-check


					Tembok Megah di Atas Penderitaan Rakyat: Menelisik Kronologi dan Pelanggaran Fatal Proyek Pagar UIN-SU Perbesar

 Tembok Megah di Atas Penderitaan Rakyat: Menelisik Kronologi dan Pelanggaran Fatal Proyek Pagar UIN-SU

 

Kompasnusa.net//Deliserdang- Penelusuran kronologi dan dugaan pelanggaran dalam proyek pagar Kampus V UIN-SU Batang Kuis (yang dikerjakan oleh PT Daffa Buana Sakti dengan anggaran sekitar Rp28,1 Miliar) semakin memperkuat ancaman adanya kesengajaan dan pengabaian masif terhadap kepentingan publik.

Kronologi Proyek: Konflik Lahan, Pelanggaran Batas, dan Korupsi Masa Lalu

Proyek ini tidak hanya bermasalah saat pelaksanaannya, tetapi juga memiliki sejarah konflik yang panjang:

  Eksekusi Lahan yang Ricuh (Awal 2025): Pelaksanaan pengosongan lahan UINSU seluas 97 hektare di Desa Sena sempat ricuh karena perlawanan warga dan kelompok tani yang mengklaim lahan tersebut.

 Eksekusi ini akhirnya dilaksanakan dengan pengamanan ketat aparat. Konflik ini menunjukkan bahwa landasan proyek ini telah dibangun di atas ketegangan sosial.

 Dugaan Pelanggaran Batas Lahan (November 2025): Aktivis dan warga menemukan fakta bahwa pembangunan pagar diduga melewati parit dan melanggar batas lahan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 Pagar seharusnya dibangun di dalam batas lahan UIN-SU, bukan di area batas parit pemakaman umum warga.

 Ini merupakan akar masalah dari hancurnya fasilitas umum seperti Gapura Pemakaman dan drainase.

 Kasus Korupsi Terdahulu: Proyek-proyek di UIN-SU, termasuk proyek pagar dan gapura di lokasi lain (Tuntungan), ternyata pernah terlibat kasus korupsi dan menyeret sejumlah tersangka serta terpidana, menunjukkan adanya preseden buruk dalam tata kelola proyek di lingkungan kampus tersebut.

Peningkatan Amarah: Material Bangunan di Jalan Umum!

Tudingan yang Anda sampaikan mengenai penempatan material bangunan (pagar tembok, pasir, dll.) di pinggir jalan umum menambahkan lapisan baru dalam daftar pelanggaran dan arogansi pelaksana proyek.

Ini adalah cerminan yang jelas dari mentalitas “Proyek Lebih Penting Daripada Warga”:

 Penyalahgunaan Fasilitas Publik:

 Penumpukan material di badan jalan dan bahu jalan umum adalah bentuk penyerobotan ruang publik yang melampaui hak pengguna jalan. Hal ini menciptakan kemacetan, potensi kecelakaan, dan merusak kenyamanan warga yang menggunakan akses tersebut sehari-hari.

 Motif Kelalaian yang Disengaja: Pihak proyek diduga sengaja memilih kenyamanan kerja (akses mudah) dengan menyumbangkan keselamatan dan persetujuan umum. Kelalaian ini seolah-olah dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas dari otoritas terkait (Dinas Perhubungan, Satpol PP, atau Kepolisian).

Kritik Tajam Rio Lubis (IWO)Deli Serdang: Keadilan Tumpul untuk Rakyat Kecil!

Menangapi kelalaian ganda ini, Rio Lubis, Ketua IWO Deli Serdang, mengambil sikap yang lebih keras:

 Ini adalah standar ganda penegakan hukum yang memuakkan! Kontraktor proyek puluhan miliar dengan santainya menguasai jalan umum, membahayakan pengguna jalan, dan menghancurkan fasilitas publik, namun hukum seakan tumpul dan diam.

 Sementara itu, jika rakyat kecil ‘tersentuh’ sedikit saja dengan lahan proyek atau masuk tanpa izin, mereka langsung diancam dengan Pasal 551 KUHP tentang mengganggu atau merusak. 

Mengapa kelalaian perusahaan raksasa yang jelas-jelas mengancam keselamatan tidak ada sanksinya?”

Rio Lubis mendesak agar ada penegakan hukum yang adil dan tanpa memandang bulu:

  Tindak Pidana Lalu Lintas dan Ketertiban Umum: Pihak yang berwajib harus segera mengenakan sanksi kepada pelaksana proyek atas gangguan lalu lintas umum dan mengotak-atik material.

  Audit Teknis dan Hukum: Selain audit keuangan, harus dilakukan audit teknis terhadap pemasangan pagar yang diduga melanggar batas parit, serta audit hukum terkait pengabaian terhadap fasilitas publik (Gapura dan Drainase).

“Jangan sampai proyek ini menjadi monumen kemegahan kampus yang dibangun di atas dasar ketidakadilan, kelicikan, dan air mata rakyat Batang Kuis! Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dan perbaikan segera, bukan janji kosong yang berakhir pada hilangnya jejak tanggung jawab,” tutup Rio.

 

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pelajar Asal Hamparan Perak Tewas Tenggelam di Sungai Bekulap Langkat

17 January 2026 - 01:28 WIB

PD Alwashliyah Tanjungbalai Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1447H

16 January 2026 - 04:45 WIB

Resepsi HUT ke-85 GPA Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Kawal Pendidikan dan Aset Al Washliyah

15 January 2026 - 11:49 WIB

Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

15 January 2026 - 03:51 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Stabat Diduga Pengedar Sabu

14 January 2026 - 14:05 WIB

Trending on Langkat