Asahan-Kompasnusa.net | PP oknum Anggota DPRD Asahan tersangka kasus judi sabung ayam sampai sekarang masih bebas berkeliaran, Sabtu 29/11/2025.
Miris melihat penegak hukum di Kabupaten Asahan yang terlihat tidak komitmen dengan keputusannya terhadap status tersangka yang diberikan kepada PP oknum anggota DPRD Asahan.

Terpantau awak media PP oknum Anggota DPRD Asahan di jalan imam bonjol turun dari mobil double kabinnya dengan wajah ceria tidak tampak seperti seorang tersangka,pantas PP di bilang oknum anggota DPRD Asahan yang kebal hukum.
Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengenai status hukum yang disandang PP dan berkas P19 belum juga dilimpahkan ke Kejari Asahan memberikan jawaban yang tidak masuk akal
“Ada saksi yang belum bisa dimintai keterangannya dan surat pemanggilan pun sudah diberikan” jawab Kapolres Asahan.
Tidak tau apa yang membuat Polres Asahan belum juga melimpahkan berkas P19 PP ke Kejari Asahan, ini membuat banyak masyarakat menduga kalau polisi telah menerima suap.
Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN) berkomentar bagaimana instansi Kepolisian tidak semakin buruk di mata masyarakat,status tersangka yang diberikan kepada PP karena melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2a sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,ujarnya
Lanjutnya, coba kalau masyarakat biasa yang tersandung masalah kepolisian langsung menangkap dan menahannya seperti 2 orang teman PP yang ditetapkan tersangka ,memang sudah pantas dilakukan reformasi di tubuh Polri atau di bubarkan, ucap Sekretaris Umum GERPPIN.
Kita minta tersangka judi sabung ayam PP oknum Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar kasus nya agar diambil alih Polda Sumut karena melihat sekian lama Polres Asahan tidak melakukan penahanan,tutupnya. (Amin Harahap)









