Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

News

Oknum Guru Olahraga Duduk Di Kursi Terdakwa, Korban Ungkap Kesaksian Menyentuh Di PN Lubuk Pakam

badge-check


					Oknum Guru Olahraga Duduk Di Kursi Terdakwa, Korban Ungkap Kesaksian Menyentuh Di PN Lubuk Pakam Perbesar

Lubuk Pakam//kompasnusa.net-Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam hari ini kembali menggelar persidangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya. Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, serta saksi petunjuk”(23/10/25).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik. Berdasarkan berkas perkara, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dan korban merupakan siswi di bawah umur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum selaku ketua Majelis Hakim dan Sulaiman, S.H., M.H serta Endra Hermawan, A.H., M.H sebagai anggota majelis, sementara jaksa penuntut umum Ricky Sinaga, S.H., M.H menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Saksi korban memberikan keterangan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara rinci, meski berlangsung dalam suasana yang haru.

Saksi pelapor menjelaskan langkah-langkah awal pelaporan dan penanganan kasus hingga tahap penyidikan.

Saksi fakta dan saksi petunjuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas hubungan antara perbuatan terdakwa dengan alat bukti yang ada.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum hadir.

Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis akhir.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tetapi juga tentang perlindungan bagi seluruh anak di lingkungan pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,”
ujar Andi usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa pendampingan psikologis bagi korban terus dilakukan agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang.

“Pemulihan korban adalah prioritas kami. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Lembaga Perlindungan Anak, aktivis perempuan, dan masyarakat pemerhati pendidikan turut hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang yang berpredikat Nindya sebagai Kabupaten Layak Anak.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pererat Silaturahmi Pemuda Pancasila Ranting 04 Desa Dalu Sepuluh-A Gelar Buka Puasa Bersama

18 March 2026 - 16:15 WIB

Ricky Anthony Bagikan 250 Bingkisan Lebaran kepada Abang Becak di Stabat

18 March 2026 - 11:10 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

17 March 2026 - 01:57 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani Di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

17 March 2026 - 01:53 WIB

Macet Lintas Timur Berdampak ke Arus Keluar Tol Fungsional Palembang-Betung

15 March 2026 - 01:27 WIB

Trending on News