Menu

Dark Mode
Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

News

Oknum Guru Olahraga Duduk Di Kursi Terdakwa, Korban Ungkap Kesaksian Menyentuh Di PN Lubuk Pakam

badge-check


					Oknum Guru Olahraga Duduk Di Kursi Terdakwa, Korban Ungkap Kesaksian Menyentuh Di PN Lubuk Pakam Perbesar

Lubuk Pakam//kompasnusa.net-Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam hari ini kembali menggelar persidangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya. Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, serta saksi petunjuk”(23/10/25).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik. Berdasarkan berkas perkara, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dan korban merupakan siswi di bawah umur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum selaku ketua Majelis Hakim dan Sulaiman, S.H., M.H serta Endra Hermawan, A.H., M.H sebagai anggota majelis, sementara jaksa penuntut umum Ricky Sinaga, S.H., M.H menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Saksi korban memberikan keterangan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara rinci, meski berlangsung dalam suasana yang haru.

Saksi pelapor menjelaskan langkah-langkah awal pelaporan dan penanganan kasus hingga tahap penyidikan.

Saksi fakta dan saksi petunjuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas hubungan antara perbuatan terdakwa dengan alat bukti yang ada.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum hadir.

Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis akhir.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tetapi juga tentang perlindungan bagi seluruh anak di lingkungan pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,”
ujar Andi usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa pendampingan psikologis bagi korban terus dilakukan agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang.

“Pemulihan korban adalah prioritas kami. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Lembaga Perlindungan Anak, aktivis perempuan, dan masyarakat pemerhati pendidikan turut hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang yang berpredikat Nindya sebagai Kabupaten Layak Anak.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Adukan PT. Anugerah Juni Arta Arif Ke Polres Asahan

13 November 2025 - 06:08 WIB

PW IPA Sumut Dukung Program Internet Gratis Pemprov Sumatera Utara

12 November 2025 - 13:29 WIB

BNCT Gelar Latihan Tanggap Darurat Kebakaran untuk Perkuat Keamanan Terminal dan Kepatuhan K3

12 November 2025 - 13:05 WIB

Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

12 November 2025 - 12:52 WIB

Pastikan Ramah Lingkungan, BNCT dan Surveyor Indonesia Uji Air Laut

12 November 2025 - 10:03 WIB

Trending on News