Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Headline

LPA Deli Serdang Dukung Implementasi PP No.17 Tahun 2025 Dan Permenkomdigi No.9 Tahun 2026 Untuk Perlindungan Anak Di Ruang Digital

badge-check


					LPA Deli Serdang Dukung Implementasi PP No.17 Tahun 2025 Dan Permenkomdigi No.9 Tahun 2026 Untuk Perlindungan Anak Di Ruang Digital Perbesar

 

Deliserdang //kompasnusa.net– Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik dan platform digital memiliki tanggung jawab nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., meyakini bahwa regulasi ini sangat penting untuk mengantisipasi meningkatnya berbagai ancaman terhadap anak di dunia digital.

“Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia No.9 Tahun 2026 harus menjadi landasan kuat untuk memastikan platform digital benar-benar melindungi anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, maupun penyalahgunaan data pribadi,” ujar Junaidi Malik, S.H.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini membawa manfaat besar bagi pendidikan dan kreativitas anak. Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, ruang digital juga dapat menjadi tempat terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, serta paparan konten yang tidak layak bagi anak.

Ia menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut harus diikuti dengan langkah nyata dari berbagai pihak, seperti penyelenggara platform digital wajib menyediakan sistem keamanan khusus bagi pengguna anak.
Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran.
Sekolah dan keluarga harus memperkuat literasi digital dan pengawasan penggunaan internet oleh anak.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran atau kekerasan terhadap anak di ruang digital.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tandasnya

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang juga mengajak orang tua, sekolah, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

GERAMSU UNRAS Desak Kejatisu Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 10 Miliar

4 March 2026 - 10:30 WIB

SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI

2 March 2026 - 08:38 WIB

Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N

26 February 2026 - 15:31 WIB

Gedor Kejati Sumut, PB ALAMP AKSI Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Raksasa di PT Inalum dan BSI

24 February 2026 - 12:29 WIB

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti

24 February 2026 - 12:26 WIB

Trending on Organisasi