Menu

Dark Mode
Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum

Headline

Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N

badge-check


					Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N Perbesar

Jakarta//kompasnusa.net-  Komnas Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak berinisial N, yang diduga menjadi korban kekerasan dalam lingkungan keluarga, ( 26/02/26)

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak atas perlindungan dan rasa aman di lingkungan terdekatnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum terbukti terjadi tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman maksimal. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelaku memiliki hubungan sebagai orang tua atau wali korban, pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.

Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Ketika kekerasan terjadi di dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Komnas Perlindungan Anak
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Meminta agar setiap dugaan unsur pembiaran, kelalaian pengasuhan, riwayat kekerasan sebelumnya, atau upaya menutupi peristiwa turut didalami.

Akan mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mendorong evaluasi sistem perlindungan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Komnas anak juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui:
LPA Pusat – Komnas Perlindungan Anak
Website: https://komnasanak.or.id⁠�
Email: sekretariat.komnaspa@gmail.com
WhatsApp “Ai Sahabat Anak” (24 Jam): 08 222 8888 454

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Porak-Porandakan Jalan Baru di Aspal

10 April 2026 - 15:42 WIB

Jakarta Gelap Gulita, GM PLN UID Jaya Santai Bersepeda Pagi Hari

10 April 2026 - 13:02 WIB

Kolaborasi LPA Deli Serdang Dengan Kades Skip Buka Ruang Pada Anak Bangsa Untuk Hadapi Tantangan Di Era Digitalisasi

6 April 2026 - 15:31 WIB

GEMMAKO Soroti Retribusi Sampah Dengan Dugaan Penyimpangan dI DLH

3 April 2026 - 10:47 WIB

PD.Alwashliyah Tanjungbalai Sambut Kunjungan Muhibbah Perwakilan Luar Negeri

3 April 2026 - 07:12 WIB

Trending on Organisasi