Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

Headline

Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N

badge-check


					Komnas Perlindungan Anak Desak Hukuman Maksimal Dalam Dugaan Penganiayaan Anak Berinisial N Perbesar

Jakarta//kompasnusa.net-  Komnas Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak berinisial N, yang diduga menjadi korban kekerasan dalam lingkungan keluarga, ( 26/02/26)

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak atas perlindungan dan rasa aman di lingkungan terdekatnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum terbukti terjadi tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman maksimal. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelaku memiliki hubungan sebagai orang tua atau wali korban, pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.

Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Ketika kekerasan terjadi di dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Komnas Perlindungan Anak
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Meminta agar setiap dugaan unsur pembiaran, kelalaian pengasuhan, riwayat kekerasan sebelumnya, atau upaya menutupi peristiwa turut didalami.

Akan mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mendorong evaluasi sistem perlindungan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Komnas anak juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui:
LPA Pusat – Komnas Perlindungan Anak
Website: https://komnasanak.or.id⁠�
Email: sekretariat.komnaspa@gmail.com
WhatsApp “Ai Sahabat Anak” (24 Jam): 08 222 8888 454

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Gedor Kejati Sumut, PB ALAMP AKSI Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Raksasa di PT Inalum dan BSI

24 February 2026 - 12:29 WIB

Tamparan Demokrasi Desa! Ketua BPD Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Segera Tindaklanjuti

24 February 2026 - 12:26 WIB

Pelantikan yang Mengatasnamakan PC HIMMAH Tebing Tinggi Dinyatakan Ilegal, Belum Punya SK dari Pusat  

21 February 2026 - 15:13 WIB

Meriahkan Ramadhan, KOMBAT Deliserdang Bebagi Takjil

21 February 2026 - 06:51 WIB

Konferensi Pers: HIMMAH Desak Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan

21 February 2026 - 01:21 WIB

Trending on Organisasi