Nias Utara//kompasnusa.net-
Merasa tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen penting yang terkait dengan tugas Komite di SMA Negeri 1 Tuhemberua Kabupaten Nias Utara,Atuloo Gea sebagai Ketua Komite terpaksa kasus tersebut dia laporkan ke Kadis Pendidikan Provinsi Sumut,BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan Inspektorat Prov Sumut di Medan sekalipun sampai sekarang belum ada respon dari instansi yang dia laporkan.
Hal itu terungkap ketika bertemu Atuloo Gea di salah satu tempat pada Senin,(9/2/2026). Dikatakannya,dia sangat kecewa dan geram melihat tindakan oknum-oknum yang turut bersiasat memalsukan tandatangannya dan stempel komite,katanya.Padahal lanjutnya,selama berdirinya SMAN 1 Tuhemberua itu,dia sudah mendukung penuh sekolah dan berjuang demi masa depan generasi di sekolah itu,lanjutnya.
Atulo’o Gea mendesak Kadis Pendidikan Provinsi agar segera merespon laporannya begitu juga BPK RI dan Inspektorat agar melakukan audit untuk pembuktian atas laporannya dan transparansi dalam lingkungan sekolah,katanya.
Pada waktu yang sama,awak media mencoba langsung konfirmasi ke Kepala Sekolah SMA N 1 Tuhemberua,Yunifati Gea. Namun sangat disayangkan, Yunifati tidak bisa ditemui dengan alasan lagi rapat.”Saya lagi rapat ya pak,”kata Yunifati lewat Hp Satpamnya di pos jaga.(@1)







