Jakarta-Kompasnusa.net|| Kasus dugaan penggarapan Lapangan Sampali yang berada di dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH). Mereka mendesak KPK RI untuk mengusut mafia tanah.
“Ini kasus besar, bagaimana mungkin bisa orang biasa melakukan pemagaran lapangan dengan panel beton secara parmanen, terindikasi ada mafia tanah yang melakukan konspirasi jahat demi mendapat keuntungan peribadi maupun kelompok,” beber Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus, di Jakarta, Selasa (11/11/25).

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar, karena diketahui Lapangan Bola Sampali ini aset Negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1(dahulu PTPN-2), dan pihak PTPN-1 tidak pernah melakukan pelepasan atas lahan HGU berupa lapangan bola di Sampali.
Sukri mengakui pihak sudah sudah menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Merah Putih KPK RI, mendesak Aparat Penegak Hukum beserta pihak yang berwenang untuk membongkar aktor intelektual atas dugaan penggarapan tanah aset negara.
“Sudah kita koordinasikan dengan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, Insya Allah pada Hari Kamis, 13 September DPP GARANSI dan AMPPUH akan turun kejalan bang,” jelas Sukri ke awak media.
Sukri juga meyakini, kasus ini disinyalir melibatkan oknum PTPN 1. “Sejauh ini kami melihat tidak ada tindakan tegas dari PTPN 1, Seharusnya menjaga dan memelihara serta mempertahankan aset negara itu menjadi tugas dan kewajibannya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Nasional AMPPUH Novrizal Taufan Nur, Kasus lapangan bola Sampali merupakan pintu masuk bagi KPK RI untuk membongkar sindikat mafia tanah di PTPN-1 Regional-1. Noprizal juga mendesak KPK mengusut proses janggal pengalihan lahan di sekitarnya, termasuk bekas rumah karyawan dan kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma.
“Tidak mungkin ada pihak berani memagari lahan HGU aktif tanpa restu pejabat PTPN-1. Ini jelas permainan sindikat mafia tanah. KPK harus bergerak cepat. Jalan dan pintu masuknya sudah terbuka melalui kasus lapangan Sampali.” Beber Noprizal.
Menurut Noprizal, Kerugian negara akibat lapangan itu ditaksir-taksir mungkin sekitar belasan miliar, tapi kerugian lebih besar lagi yakni diduga dari peralihan lahan bekas perumahan
karyawan PTPN dan lahan yang berada di sekitarnya.
“Atas dasar itu kami juga meminta KPK untuk melakukan investigasi lapangan, membuka kasus ini dengan terang benderang, melakukan audit fisik, audit administratif, audit prosensik, agar terbongkar siapa pemain dibalik semua ini !,” Tukas Noprizal mengakhiri. (Imam S)









