Menu

Dark Mode
Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025 Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

News

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025

badge-check


					Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025 Perbesar

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025

 

LUBUK PAKAM//kompasnusa.net- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memastikan beban kerja guru di wilayah Deli Serdang selama sepekan adalah 37,5 jam. Kepastian ini untuk menjawab isu yang menyebutkan jika jam kerja guru bukan 37,5 jam, melainkan 41,5 jam per pekan.

 

Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).

 

Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deli Serdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.

 

Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.

 

Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.

 

Lalu, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan ditambah 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.

 

“Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan selanjutnya,” tutur Plt Kadis Kominfostan.

 

Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru seharusnya tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Adipura di Ujung Tanduk: Sampah Menumpuk dan Berhamburan di Depan Polresta dan FK Medistra

15 December 2025 - 13:12 WIB

Tertimbun Kayu 10 Meter, Desa Sekumur Meminta ‘Obat Hati’ dari Ustaz Gondrong Medan

15 December 2025 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan ke Langsa

15 December 2025 - 05:28 WIB

Peduli Korban Banjir, Pelindo Regional 1 Berangkatkan Relawan dan Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

13 December 2025 - 17:54 WIB

Remaja Desa Pasar VI Kualanamu Antusias Ikuti Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas: Belajar Sambil Seru

13 December 2025 - 16:34 WIB

Trending on News