Menu

Dark Mode
Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar

News

Bapas  Memiliki Tanggung Jawab Pendampingan  Setiap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum 

badge-check


					Bapas  Memiliki Tanggung Jawab Pendampingan  Setiap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum  Perbesar

Kapuas//kompasnusa.net – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Kapuas. (28/10/2025).

Pembimbing Kemasyarakatan  hadir sejak proses Pra-Ajudikasi untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam kegiatan tersebut, PK melakukan wawancara, asesmen awal terhadap kondisi psikologis dan sosial anak, serta memberikan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan humanis, dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pendampingan dilakukan untuk mencegah anak mengalami tekanan psikologis, memberikan pemahaman terhadap hak dan kewajiban anak selama proses hukum, serta menyiapkan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan yang  dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Bapas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan yang layak” ujar Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses hukum terhadap anak dapat berlangsung secara adil, berkeadilan, dan tetap berorientasi pada masa depan anak.
(Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi

16 April 2026 - 13:36 WIB

Peduli Petani, PT Amal Tani Tanjung Putri Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan STDB

16 April 2026 - 01:23 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

15 April 2026 - 03:31 WIB

Kasus Penganiayaan Jurnalis tvOne Belum Tuntas, Wartawan Sumut Siap Demo di Polda Sumatera Utara

14 April 2026 - 03:42 WIB

Merasa Kebal Hukum, Pungli Wisatawan Pariban Tetap Terjadi, Oknum Petinggi Polres Tanah Karo Pilih Diam

14 April 2026 - 01:39 WIB

Trending on News