Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Bapas  Memiliki Tanggung Jawab Pendampingan  Setiap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum 

badge-check


					Bapas  Memiliki Tanggung Jawab Pendampingan  Setiap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum  Perbesar

Kapuas//kompasnusa.net – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Kapuas. (28/10/2025).

Pembimbing Kemasyarakatan  hadir sejak proses Pra-Ajudikasi untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam kegiatan tersebut, PK melakukan wawancara, asesmen awal terhadap kondisi psikologis dan sosial anak, serta memberikan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan humanis, dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pendampingan dilakukan untuk mencegah anak mengalami tekanan psikologis, memberikan pemahaman terhadap hak dan kewajiban anak selama proses hukum, serta menyiapkan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan yang  dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Bapas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan yang layak” ujar Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses hukum terhadap anak dapat berlangsung secara adil, berkeadilan, dan tetap berorientasi pada masa depan anak.
(Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Apel Pagi Bapenda Batu Bara

9 February 2026 - 08:52 WIB

Tak Ada Ruang Pembiaran! Formappel’RI Puji Sikap Tegas Bupati Deli Serdang

9 February 2026 - 08:44 WIB

Bupati Deli Serdang Rombak Manajemen Pendidikan, 7 Pengawas dan 402 Kepala Sekolah Dilantik

9 February 2026 - 08:39 WIB

Pelantikan

Deli Serdang Darurat Disiplin, Kepala Dinas Ikut Bolos, 536 ASN Tercatat Absen

7 February 2026 - 13:32 WIB

Gerakan Pemuda Al Wasliyah Sumut Desak Bobby Nasution Pecat Dirut BUMD Berinisial AW Terkait Dugaan Asusila

6 February 2026 - 14:40 WIB

Trending on News