Menu

Otomatis
Breaking News

News

Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

badge-check

Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD Perbesar

Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

Langkat-Kompasnusa.net// DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah (Perda). Perubahan APBD tersebut ditetapkan sebesar Rp2.877.023.011.209.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Langkat, Kamis (10/9/2026). Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat.

Sebelum pengesahan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, Ahmad Senang, turut membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran.

Selain itu masing-masing juru bicara fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Langkat.

Dalam laporan Badan Anggaran disebutkan, berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pembahasan bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), terdapat perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.

Diketahui, pendapatan daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar Rp383.245.310.244 dibandingkan dengan anggaran dalam Rancangan APBD 2026. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp276.203.600.000.

Pada sisi belanja daerah, anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Dalam perubahan tersebut juga terdapat penyertaan modal atau investasi Pemerintah Kabupaten Langkat sebesar Rp9,25 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, setelah mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Perubahan APBD 2026.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Langkat segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan dapat segera menindaklanjuti pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam perubahan anggaran tersebut. (Tgh)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Kapolsek Datuk Bandar Edukasi Siswa MIS Al-Wasliyah Gading Soal Bahaya Perundungan

10 Sep 2026 - 14:16 WIB

Kapolsek Datuk Bandar Edukasi Siswa MIS Al-Wasliyah Gading Soal Bahaya Perundungan

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat di Belawan

10 Sep 2026 - 14:03 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat di Belawan

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan PT LNK Bekiun Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, APD Minim

10 Sep 2026 - 13:54 WIB

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan PT LNK Bekiun Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, APD Minim

DPP GARANSI & AMPPUH Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Seluas 453 Hektare ke Kejagung

10 Sep 2026 - 09:57 WIB

DPP GARANSI & AMPPUH Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Seluas 453 Hektare ke Kejagung

LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita di Deli Serdang

10 Sep 2026 - 09:53 WIB

LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita di Deli Serdang
Trending on News