Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

badge-check


					Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Perbesar

Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG – Kompasnusa.net// Usia senja yang seharusnya dihabiskan bersama keluarga dan menimang cucu justru dijalani dengan cara berbeda oleh S alias Ipul (56). Pria yang tinggal di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang itu harus berakhir di tangan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, saat petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II melakukan penggerebekan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, sang kakek sedang santai berbaring di tempat tidurnya. Diduga berharap ada pembeli yang datang, namun kejutan yang diterimanya justru kedatangan personel kepolisian yang langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu blok plastik klip kosong, satu sekop plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung warna hitam.

Tanpa perlawanan berarti, Syaifullah langsung diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah mencoba mengedarkan, menjual, ataupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi. Sabtu (1/8/2026) malam.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (@Yan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Kualanamu Buka Jalur Langsung ke Mandailing Natal, Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Sumut

2 August 2026 - 05:10 WIB

Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak

2 August 2026 - 04:56 WIB

Kurang dari Tiga Jam, Polsek Talawi Bekuk Dua Pelaku Curanmor dan Amankan Dua Motor Hasil Curian

2 August 2026 - 02:50 WIB

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Deli Serdang

2 August 2026 - 02:47 WIB

Diduga Dana BOS Tak Terealisasi SMA Swasta 17 Muhammadiyah Jadi Sorotan 

31 July 2026 - 11:30 WIB

Trending on News