Hanya 15 Menit, Dua Pengedar Sabu Dijaring Polisi – Ditemukan 3,18 Gram dan 0,5 Gram Sabu dari Laporan Masyarakat
DELI SERDANG – Kompasnusa.net// Upaya memberantas peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Berkat informasi dari masyarakat dan gerak cepat petugas di lapangan, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan hanya dalam hitungan menit, pada Senin (13/7/2026) lalu.
Informasi diperoleh, Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat personel Subnit I Unit II Satresnarkoba menerima laporan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika di kawasan Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial A (36) yang tengah mengendarai sepeda motor berhasil dihentikan dan diperiksa.
Hasil penggeledahan menemukan satu kotak rokok warna putih yang disimpan di kantong celana pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram.
Saat diinterogasi, A mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).
Tidak ingin memberi ruang bagi pelaku lain untuk melarikan diri, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hanya sekitar 15 menit kemudian, tepat pukul 18.15 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan AH di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram, serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang disimpan di bawah tempat tidur kamar pelaku.
AH juga mengakui kepada penyidik bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polresta Deli Serdang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi. Rabu (22/7/2026).
Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen menciptakan wilayah Deli Serdang yang bersih dari peredaran narkoba. (@Yan)






