Maling Kabel Milik Dishub Kota Tanjungbalai Diciduk Polisi
TANJUNGBALAI – Kompasnusa.net// Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial AG (40), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
AG ditangkap karena nekat mencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai pada Sabtu dini hari (4/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti. Akibat ulah pelaku dan komplotannya, fasilitas gangguan umum menyebabkan dan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengalami kerugian materil sekitar Rp 2,1 juta.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak Dinas Perhubungan yang menyadari hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter. Terlebih lagi, aksi pencurian kabel fasilitas publik ini belakangan memang kerap terjadi dan meresahkan masyarakat karena membuat lingkungan sekitar menjadi gelap.
“Merespons keluhan masyarakat dan laporan yang masuk, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Herwin.
Kerja keras polisi menghasilkan hasil. Tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di Jalan Karya pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB dan berhasil mengamankan Pian tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Petugas juga menyita seutas tali sepanjang 5 meter yang diikat dengan gelang besi dan botol air mineral berisi air, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk memutus atau menarik kabel di tiang lampu.
Saat diinterogasi awal, AG tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia juga memberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya.
“Saat ini pelaku AG beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk dua pelaku lain berinisial FII dan ULIM, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim masih terus melakukan transmisi di lapangan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Subs Pasal 476 dari Uu RI No 1 TAHUN 2023 KUHP . Polsek Tanjung Balai Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang merusak fasilitas umum di lingkungan sekitar.






