Tanjungbalai – Kompasnusa.net// Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit I IPDA FIRMAN SIMANGUNSONG. ,S.H. beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki an. R Alias Don yang di duga sering menjual belikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jln Anggur Lk III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada Rabu pukul 22:50 Wib (1/7/2026).
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan petugas berhasil menangkap satu orang laki2 an. R Alias Don dan di dapati barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang dengan total berat kotor 1 (satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil dengan total berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP merk Nokia, Uang tunai Rp. 446.000, seluruh barang bukti tersebut di temukan petugas di atas meja tepat di hadapan R Alias Don.
Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah,SH,M.PSi Melalui Kasi Humas Polres IPDA M. Ruslan,S.IP mengatakakan, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik R Alias Don dengan di dampingi oleh kepling setempat dan tidak di temukan apapun. kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu R Alias Don menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah miliknya. selanjutnya petugas bertanya dari mana ia mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu R Alias Don menjawab bahwa mereka mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “J” (dalam Lidik).
Petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada B Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Jelasnya. B (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Jelasnya.
#Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat#






