Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Headline

Klarifikasi Kades Pahang dan Pihak Ahli Waris Terkait SKT

badge-check


					Klarifikasi Kades Pahang dan Pihak Ahli Waris Terkait SKT Perbesar

Buntut pemberitan Pemerintahan Desa Pahang terkait pengurusan SKT dan Pihak Ahli Waris Ini Penjelasan Kades!!

BATUBARA // Kompasnusa.net- Kepala Desa (Kades) Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Faisal tanggapi pemberitaan soal Surat Keterangan Tanah (SKT) bersama pihak keluarga NHR. Sabtu, (18/10/25).

Kades Pahang menjelaskan, sesungguhnya kepengurusan SKT telah ditekankan kepada seluruh perangkat Desa Pahang untuk tidak meminta dan menerima upah atau imbalan dari warga.

“Untuk membuat SKT semula pihak desa pastinya memberikan pandangan agar membeli secara mandiri materai sebanyak sembilan, apalagi untuk SKT ahli waris,” kata Kades Pahang, Faisal.

“Perlu kami tekankan bahwa, tidak ada pihak Desa meminta uang dalam untuk kepengurusan SKT, baik itu dari Kasipem, maupun Kepala Dusun setempat,” sambung Kades.

Disisi lain, Kades Faisal terus berkomitmen menjalankan seluruh program Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian dalam melayani masyarakat Kabupaten Batu Bara khususnya.

“Setiap rapat dan apel pagi kantor, saya juga terus menekankan agar, seluruh perangkat desa meningkatkan pelayanan sesuai anjuran Bapak Bupati Batu Bara,” tambah Kades Pahang.

Selain itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Ahmad Rizal menuturkan bahwa, dalam prosesi kepengurusan SKT ahli Waris keluarga NHR dan Sri tidak dipungut biaya seperti yang telah diberitakan.

“Dari awal hingga akhir kepengurusan SKT bapak NHR dan Ibu Sri kami tidak meminta uang tambahan, namun usai pengukuran tanah, pihak ahli waris memberikan kami hanya makan dan minum bersama,” jelas Rizal.

Tidak hanya Rizal, Kadus VII, Desa Pahang, Mhd Isya senada bersama NHR dan Sri beserta keluarga ahli warisan mengatakan tidak keberatan atas administrasi yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah.

“Kami tidak keberatan atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara. Soal pemberitaan yang telah terbit, mungkin itu karena hanya Miskomunikasi,” kata Sri sebagai ahli waris.

Hal ini juga turut di Apresiasi keluarga besar Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara diwakili ketua, Umarul dan Penasehat Zulkifli atas hak jawab yang digunakan seluruh pihak terkait.

“Saya apresiasi atas kinerja Kades Pahang yang tanggap dalam pemberitaan. Kinerja seperti ini juga dapat dicontoh oleh para kepala desa yang lain untuk segera melakukan klarifikasi pemberitaan media agar berita hoax tidak dikonsumsi masyarakat secara sepihak,” tutup Zulkifli. (Umarul)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Ricky Anthony Bagikan 250 Bingkisan Lebaran kepada Abang Becak di Stabat

18 March 2026 - 11:10 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

17 March 2026 - 01:57 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani Di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

17 March 2026 - 01:53 WIB

Ketua Harian KOMBAT Sumut Minta Kader Kawal Pemerintahan Rico-Zaki

16 March 2026 - 10:25 WIB

PC. HIMMAH Tanjungbalai Gelar Buka Puasa Bersama Dan Khatam Al-Qur’an

16 March 2026 - 06:07 WIB

Trending on Organisasi