Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?

badge-check


					ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi? Perbesar

ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?

Tapsel – Kompasnusa.net// Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seorang ASN perempuan terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.

Status terhadap penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang di laksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No Surat penetapan tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260 / RESKRIM 11 Juni 2026.

Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / III / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.

Setelah menerima salinan penetapan, Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung ke pihak penyidik apakah status tersangka langsung disusul dengan penahanan.

“Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak di lakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan.

Sementara itu, atas penegakan hukum yang dinilai tidak adil, Aliansi Jurnalis Tapsel berencana melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara sebagai desakan kepada Polres Tapsel untuk segera menahan YS pelaku penganiayaan Jurnalis tvOne yang sudah di tetapkan sebagai tersangka .

Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula saat ASN di Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta)

Diduga kuat, ia emosi dan marah saat dikonfirmasi korban terkait praktik rentenir ilegal yang diduga dijalankannya. Nasabahnya diketahui para Kepala Desa di Paluta. Sedangkan jaminannya adalah buku rekening pemerintah desa.

Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan korban sebagai jurnalis, tersangka malah melontarkan ancaman baik melalui telepon atau chat WhatsApp.

Puncaknya ketika korban Irvan bertemu tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapsel.

Begitu melihat korban yang saat itu sedang berada di dalam mobil, emosi tersangka langsung memuncak. Tersangka langsung datang dan menyerang hingga korban menderita luka memar di sebagian tubuh.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Nyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu Berhasil Diamankan beserta Barang Bukti

13 June 2026 - 14:25 WIB

LPA Deli Serdang Minta Presiden Mengedepankan Hak Anak Atas Makanan Bergizi Gratis 

13 June 2026 - 14:05 WIB

DLH Nias Utara Tegaskan IPAL Dapur MBG Lahewa Sudah Sesuai Standar Pengolahan Limbah

13 June 2026 - 07:38 WIB

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

12 June 2026 - 15:03 WIB

LPA Deli Serdang Minta BPS Pastikan Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Akurat Demi Melindungi Hak Anak

12 June 2026 - 14:55 WIB

Trending on News