Menu

Otomatis
Breaking News

News

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

badge-check

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai Perbesar

TANJUNGBALAI – Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi penangkapan tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai TI yang diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, SH, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka.

“Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan RA Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Petugas yang menyamar segera meluncur ke lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya, F, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

Begitu tiba di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih yang diduga sabu. Tanpa mengulur waktu, petugas penyamar bersama tim pilihan yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap kedua tersangka.

Usai penangkapan, Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka TI mengakui jujur ​​bahwa barang haram tersebut adalah miliknya secara yang diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan transmisi terhadap pemasok utama tersebut.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi 1 bungkus plastik klip transparan berisi dugaan sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang cukup, kedua pelaku diduga kuat telah melanggar 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor polisi guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (f2).

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Mobil “Kompeng” Diduga Marak Serobot BBM Subsidi di SPBU Halongonan, Warga Keluhkan Antrean Panjang

23 Aug 2026 - 11:11 WIB

Mobil “Kompeng” Diduga Marak Serobot BBM Subsidi di SPBU Halongonan, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Ricky Anthony Apresiai Polres Dairi

23 Aug 2026 - 11:04 WIB

Amankan Pelaku Penganiayaan Anak, Ricky Anthony Apresiai Polres Dairi

PW Gerakan Pemuda Al-Washliyah Sumut Desak Pemkab Dairi dan Dinas P3AP2KB Bertanggung Jawab Atas Penganiayaan Dua Bocah di Sidikalang

23 Aug 2026 - 11:00 WIB

PW Gerakan Pemuda Al-Washliyah Sumut Desak Pemkab Dairi dan Dinas P3AP2KB Bertanggung Jawab Atas Penganiayaan Dua Bocah di Sidikalang

Bukti Nyata Adanya Rekayasa Perkara Kembali Diungkap Oleh So Huan

23 Aug 2026 - 10:56 WIB

Bukti Nyata Adanya Rekayasa Perkara Kembali Diungkap Oleh So Huan

Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk

22 Aug 2026 - 07:43 WIB

Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk
Trending on News