Menu

Otomatis
Breaking News

Artikel

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi

badge-check

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi Perbesar

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi

MEDAN//kompasnusa.net – Keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Medan mencuat ke publik. Sejumlah pemohon harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembuatan SIM C baru mencapai sekitar Rp600 ribu, sedangkan SIM A baru mencapai Rp800 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, SIM C dikenai sekitar Rp450 ribu dan SIM A mencapai Rp600 ribu. Biaya tersebut diklaim sudah termasuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Padahal, sesuai ketentuan resmi dari Korlantas Polri, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menerbitkan SIM jauh lebih rendah.

Rinciannya: SIM C baru: Rp100.000, SIM A baru: Rp120.000, Perpanjangan SIM C : Rp75.000, Perpanjangan SIM A : Rp80.000

Sementara untuk biaya tambahan, umumnya meliputi: Tes psikologi: sekitar Rp100.000,  Surat keterangan sehat: sekitar Rp30.000

Jika diakumulasikan, total biaya resmi seharusnya masih berada jauh di bawah angka yang dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat Minta Transparansi

Sejumlah pemohon berharap adanya transparansi dan kejelasan terkait komponen biaya yang dibebankan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan pungutan di luar ketentuan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya dijelaskan secara rinci,” ujar salah satu pemohon.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mendatangi kantor Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, Kasat Lantas SL Widodo tidak berada di tempatnya.

Seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Kapolrestabes Medan.

Isu ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat. (*)

 

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Warga Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Lubuk Pakam, Pemakaman Dibantu Warga Secara Swadaya

17 Sep 2026 - 04:47 WIB

Warga Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Lubuk Pakam, Pemakaman Dibantu Warga Secara Swadaya

Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada tahun 2027

16 Sep 2026 - 13:43 WIB

Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada tahun 2027

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

13 Sep 2026 - 14:52 WIB

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

Tak Tunggu Lama, Kadis SDABMBK Deli Serdang Turun Langsung Tangani Jalan Putus di STM Hilir–STM Hulu

8 Sep 2026 - 12:57 WIB

Tak Tunggu Lama, Kadis SDABMBK Deli Serdang Turun Langsung Tangani Jalan Putus di STM Hilir–STM Hulu

Lom Lom Suwondo Apresiasi AMPK dan Lonsum Bangun Masjid Ar-Rahman

28 Aug 2026 - 09:38 WIB

Lom Lom Suwondo Apresiasi AMPK dan Lonsum Bangun Masjid Ar-Rahman
Trending on Artikel