Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Sidang Praperadilan ke- 3 Perkara Pencurian Sawit Digelar, SPDP Polres Palas Diduga Cacat Hukum

badge-check


					Sidang Praperadilan ke- 3 Perkara Pencurian Sawit Digelar, SPDP Polres Palas Diduga Cacat Hukum Perbesar

Fakta persidangan di duga SPDP
Polres Palas cacat hukum ,sidang ke 3 praperadilan kasus pencurian sawit, pemohon hadirkan Saksi Dan Ahli Hukum Pidana

Padang lawas-Kompasnusa.net// Dalam sidang lanjutan praperadilan di pengadilan negeri Sibuhuan dalam kasus pencurian buah sawit di duga di lahan PT.Barapala , dengan pemohon 3 orang terduga pelaku pencurian buah sawit dengan polres Padang lawas sebagai termohon , dengan menghadirkan saksi dan Ahli dari Pemohon pada Rabu 22 /4 / 2026 di ruangan sidang Cakra PN Sibuhuan

Pihak pemohon praperadilan dalam hal ini kuasa hukum pelapor Mardan Hanafi Hasibuan .SH.MH menghadirkan tiga orang saksi di antaranya Soleh nasution salah seorang warga yang pernah berseteru dengan
PT. Barapala pada tangun 2012 terkait ke abasahan kepemilikan lahan kebun kelapa sawit di pengadilan negeri Padang Sidempuan , dalam putusan sidang di pengadilan negeri Padang Sidempuan pihak warga di kalahkan oleh pengadilan negeri Padang Sidempuan .

Namun perkara ini di lanjutkan dengan banding di pengadilan tinggi Medan tahun 2014 , di dalam banding tersebut pengadilan tinggi medan , memutuskan perkara tersebut dengan putusan menerima Permohonan Pembanding, dan memutuskan PT.Barapala tidak sah dalam hukum sebagai pemilik lahan . Sehingga objek lokasi yang di permasalahkan dalam kasus pencurian buah sawit di duga mengalami ke keliruan.

Sementara setelah jam istirahat itu sidang di lanjutkan pada Rabu siang dengan di ruangan sidang Kartika, pihak pemohon praperadilan mengundang ahli Hukum Pidana Dr Andi Hakim Lubis SH .MH .

Dalam keterangannya pada sidang praperadilan Ahli pidana menyampaikan yang di uji ini adalah Penangkapan, Penetapan Tersangka serta penahanan, apakah ada kesalahan Prosedur dalam penyidikannya dan untuk memberikan keterangan terkait Karakteristik Pencurian itu harus ada pembuktian kepemilikan, dalam kasus pencurian seharusnya di tentukan dulu dasar kepemilikan lahan sawit yang di sangkakan .

Selain itu terkait adanya dugaan lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan yang di kuasai negara seharusnya untuk kemakmuran masyarakat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat misalnya bagaimana pula dengan ikan yg ada sungai walaupun kita yg menaroh bibitnya kemudian di pancing orang lain apa mungkin di penjarakan.

Selain itu ditambahkan ahli jika yg menjadi Korban itu adalah Korporasi atau badan Hukum harusnya penerapan hukumnya adalah UU Perkebunan bukan KUHP itu nanti akan berdampak secara hukum,

Sementara itu kuasa hukum pemohon praperadilan Mardan Hanafi Hasibuan.SH.MH menyampaikan kepada awak media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yg di kirimkan ke Jaksa adalah cacat Hukum, karena aneh Masa Surat pengiriman tertanggal 16 Maret, Surat Penahanan 16 Maret, terus surat pemberitahuan di mulai penyidikannya Kamis Tgl 5 Maret 2026,

” Artinya belum ada peristiwa dugaan pencurian Tapi sudah terbit SPDP nya atau Surat Pemberitahuan Di mulanya Penyidikan yg di Tujukan Ke Kepala Kejaksaan, kan aneh ini Penyidiknya, ini cacat Hukum, gak boleh kita sembarangan bilang salah tanggal atau khilaf, ini ada orang miskin yg di kekang Hak dan kemerdekaannya, di tahan di Polres gara gara ini ” tegas Mardan

Selain itu fakta persidangan penyampaian surat penangkapan, penahanan sudah melebihi batas yg di tetapkan oleh KUHAP, 1×24 Jam ditangkap jam 11 pagi tgl 16 Maret 2026, di beritahukan kepada keluarga itu jam 5 sore tgl 17 Maret 2026, lewat ini waktunya itu melanggar hukum

Selanjutnya sidang praperadilan akan kembali di lanjutkan hingga pada hari Senin dengan agenda putusan praperadilan .

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 01:33 WIB

Susanto Ginting Korban Erupsi Gunung Sinabung Minta Keadilan Disangkakan Kasus Korupsi Relokasi

21 April 2026 - 14:36 WIB

Ka UPT Panti Jompo Kisaran – Rantau Prapat Diduga Salah Gunakan Wewenang Dalam Urusan Outsourcing

21 April 2026 - 14:15 WIB

Sidang Kedua Praperadilan di PN Sibuhuan, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Putusan PT Medan Soal Status Lahan

21 April 2026 - 08:49 WIB

PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

21 April 2026 - 06:16 WIB

Trending on News