MEDAN // KOMPASNUSA.net –
Tantangan terbuka dan keresahan warga nyatanya belum cukup untuk meruntuhkan tembok impunitas yang melindungi mafia perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pasca-viralnya desakan publik dan sorotan dari ratusan media massa pekan lalu, hari ini arena judi sabung ayam berskala besar yang diduga dikelola oleh sosok berinisial ‘Wandy’ di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, terpantau tetap beroperasi dengan leluasa.
Fakta di lapangan ini menjadi tamparan telak bagi kewibawaan institusi kepolisian. Di saat masyarakat menantikan tindakan nyata, instrumen hukum di kawasan Belawan justru terlihat lumpuh ketika berhadapan dengan hegemoni bisnis gelap sang bos judi.
SOP “Lakban Kamera” Makin Ketat, Wandy Tunjukkan Supremasi
Berdasarkan pantauan dan informasi dari sumber terpercaya di lapangan pada Minggu 12 April 2026, hiruk-pikuk aktivitas ilegal di lapak Wandy tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Alih-alih merasa terancam dengan atensi publik, pihak pengelola justru seolah menantang aparat dengan melanjutkan operasionalnya secara terang-terangan.
Sistem keamanan yang diterapkan pun semakin berlapis layaknya markas sindikat:
Protokol Ketat: Aturan “lakban kamera” pada ponsel setiap pengunjung yang masuk tidak hanya dipertahankan, tetapi diperketat dengan pengawasan preman-preman yang berjaga di setiap sudut arena.
Akses Tertutup: Berlaku sistem seleksi pengunjung yang ketat untuk memastikan tidak ada “penyusup” atau jurnalis yang berhasil mengambil dokumentasi.
Parkiran Membludak: Deretan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik para pemain terlihat memadati area sekitar lokasi, mengindikasikan bahwa omzet perjudian hari ini tetap mengalir deras tanpa hambatan.

Beroperasinya kembali arena ini membuktikan bahwa tantangan warga pada pekan lalu (4 April 2026) benar-benar diabaikan, dan sang pengelola merasa posisinya jauh berada di atas hukum.
Trio Petinggi Polres Pelabuhan Belawan “Tutup Mata dan Telinga
Tetap bukanya arena judi Wandy memicu tanda tanya besar terkait integritas dan nyali jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Apalagi, upaya media untuk mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides) rupanya membentur tembok arogansi birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tiga pejabat teras yang memegang kendali penegakan hukum di wilayah tersebut, yakni Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR; Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, S.H.; dan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., kompak memilih langkah diam ‘seribu bahasa’.
Ketiganya terbukti tidak bersedia merespons maupun membalas pesan konfirmasi via WhatsApp yang telah dikirimkan secara profesional oleh tim redaksi. Pesan konfirmasi yang berisi pertanyaan krusial mengenai eksistensi arena judi tersebut dibiarkan tanpa jawaban, tanpa bantahan, dan tanpa kejelasan langkah hukum.
Sikap “tutup mata dan telinga” yang dipertontonkan ini menjadi preseden sangat buruk bagi transparansi institusi kepolisian. Di saat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo gencar menginstruksikan jajarannya untuk responsif terhadap keluhan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai “Presisi”, para pejabat di Pelabuhan Belawan justru bertindak sebaliknya.
Sikap apatis ini melanggengkan krisis kepercayaan publik, menyuguhkan anomali ironis di mana pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dibiarkan eksis.
“Ini sudah keterlaluan. Hari ini mereka tetap buka seolah mengejek polisi. Kalau Polres setingkat Belawan saja tidak berani menyentuh Wandy, lantas kepada siapa lagi kami warga Marelan harus mengadu? Apakah hukum di sini sudah dibeli tuntas?”, ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nada geram, Minggu (12/4/2026).
Bola Panas Kini di Tangan Kapolda Sumut dan Kapolri
Mengingat mandulnya penegakan hukum di tingkat Polres, publik dan berbagai elemen pemerhati hukum kini secara tegas mendesak eskalasi penanganan ke tingkat provinsi dan pusat. Desakan tajam tersebut meliputi:
Pengambilalihan Kasus oleh Polda Sumut: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menginstruksikan Ditreskrimum Polda Sumut agar melakukan penggerebekan langsung ke lokasi Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, hari ini juga, tanpa melibatkan Polres setempat demi mencegah kebocoran informasi.
Pemeriksaan Propam: Mendesak Propam Polda Sumut dan Div Propam Mabes Polri untuk memanggil, memeriksa, dan mengaudit harta kekayaan para petinggi Polres Pelabuhan Belawan. Dugaan pembiaran yang berlarut-larut ini memunculkan indikasi kuat adanya aliran “dana koordinasi” atau setoran pelicin dari jaringan Wandy.
Tindakan Pembersihan Internal: Kapolri diminta untuk mengevaluasi total kinerja jajaran aparat di Belawan. Setiap oknum berseragam yang terbukti menjadi “beking” wajib diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Hari ini, arena judi Wandy di Marelan telah membuktikan diri sebagai “negara di dalam negara”. Jika Polda Sumut dan Mabes Polri tidak segera turun tangan membersihkan benalu ini, maka jargon keadilan dan kesetaraan di mata hukum hanyalah sekadar slogan kosong di atas kertas. Publik kini menunggu aksi, bukan sekadar janji evaluasi. (WA)






