Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara ( GERAMSU ) Desak Kejati Sumut Segera Tangkap dan Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah senilai Rp 10 Milyar Oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi Beserta PPK nya Tahun Anggaran 2024
Medan-Kompasnusa.net// Rabu, 04/03/26 GERAMSU menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk tekanan moral dan desakan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dan juga penyalahgunaan wewenang jabatan di tubuh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi.
Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai hak masyarakat.
Dalam orasinya yakni saudara Ali Sopyan Harahap selaku Ketua Umum massa menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
Geramsu menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh ragu ataupun tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap anggaran terlebih jika menyangkut dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Ali Sopyan Harahap menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal, termasuk indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, (Geramsu) secara tegas menuntut:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi Beserta PPK, yng di Duga Kuat telah melakukan Konspirasi jahat dan penyalahgunaan wewenang jabatan pada penggunaan dana hibah senilai Rp.10 milyar.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit administratif dan investigasi untuk menelaah dan penyimpanan atas penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Dairi senilai Rp.10 Milyar Tahun anggaran 2024 yang di duga di Korupsi secara sistematis.
3. Kami meyakini apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran mendalam maka akan ditemukan kerugian Negara Miliyaran Rupiah, apabila terbukti bersalah tangkap dan adili sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Jika aparat lamban, publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” tegas Koordinator Aksi.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat. Perwakilan ( Geramsu ) diterima untuk menyerahkan dokumen dan laporan resmi kepada pihak Kejati Sumut sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum.
Geramsu menyatakan akan terus melakukan pengawasan hingga kasus ini dituntaskan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.







