Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Polri

Maling Kabel Milik Dishub Kota Tanjungbalai Diciduk Polisi

badge-check


					Maling Kabel Milik Dishub Kota Tanjungbalai Diciduk Polisi Perbesar

Maling Kabel Milik Dishub Kota Tanjungbalai Diciduk Polisi

TANJUNGBALAI – Kompasnusa.net// Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial AG (40), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

AG ditangkap karena nekat mencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai pada Sabtu dini hari (4/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti. Akibat ulah pelaku dan komplotannya, fasilitas gangguan umum menyebabkan dan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengalami kerugian materil sekitar Rp 2,1 juta.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak Dinas Perhubungan yang menyadari hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter. Terlebih lagi, aksi pencurian kabel fasilitas publik ini belakangan memang kerap terjadi dan meresahkan masyarakat karena membuat lingkungan sekitar menjadi gelap.

“Merespons keluhan masyarakat dan laporan yang masuk, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Herwin.

Kerja keras polisi menghasilkan hasil. Tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di Jalan Karya pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB dan berhasil mengamankan Pian tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Petugas juga menyita seutas tali sepanjang 5 meter yang diikat dengan gelang besi dan botol air mineral berisi air, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk memutus atau menarik kabel di tiang lampu.

Saat diinterogasi awal, AG tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia juga memberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya.

“Saat ini pelaku AG beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk dua pelaku lain berinisial FII dan ULIM, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim masih terus melakukan transmisi di lapangan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Subs Pasal 476 dari Uu RI No 1 TAHUN 2023 KUHP . Polsek Tanjung Balai Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang merusak fasilitas umum di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

POLANTAS MENYAPA: INOVASI SATLANTAS POLRES TANJUNG BALAI PERKUAT KEDEKATAN DENGAN MASYARAKAT

5 July 2026 - 14:52 WIB

OPTIMALISASI KEAMANAN: POLSEK TELUK NIBUNG CEK POS KAMLING DAN MOTIVASI WARGA RONDA MALAM

5 July 2026 - 14:49 WIB

PENGAMANAN PATROLI 3C POLRES TANJUNG BALAI: UPAYA PREVENTIF TEKAN KRIMINALITAS JALANAN

5 July 2026 - 14:46 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Pisah Sambut Wakapolres Tanjungbalai

3 July 2026 - 03:59 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Sertijab Wakapolres Dan Kenaikan Pangkat Personel

3 July 2026 - 03:53 WIB

Trending on News