Ketua Dewan Pemerhati Daerah Padang Lawas Laporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Palas ke KPK
Jakarta – Kompasnusa.net// Ketua Dewan Pemerhati Daerah (DPD) Padang Lawas, Ahmad Rizky Hasibuan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Rizky Hasibuan kepada awak media di salah satu kafe di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2026).
Menurut Rizky, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, salah satunya terkait proyek penanganan pascabanjir bandang di Kecamatan Batang Lubu Sutam dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, proyek tersebut awalnya dimenangkan oleh CV Wirasena Mandiri sebagai pemenang tender dengan penawaran terendah. Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak lain, yakni CV Naga Star.
“Apabila benar terjadi pengalihan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum,” ujar Rizky.
Selain itu, Rizky juga menyoroti dugaan adanya pungutan liar terhadap kepala desa di Kabupaten Padang Lawas pada awal tahun 2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp15 juta per desa.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Menurutnya, informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan tersebut, termasuk apabila diperlukan memeriksa pihak-pihak yang pernah menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rizky juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
Rizky juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar yang disebut mengalami perpanjangan waktu pelaksanaan (adendum).
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, proses pengadaan, serta penggunaan anggaran pada proyek-proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami berharap KPK, Kejaksaan Agung, maupun aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti seluruh informasi ini sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tujuan kami adalah mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Padang Lawas,” tutup Ahmad Rizky Hasibuan.






