Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Artikel

Mosi Tidak Percaya Menggema: Massa Desak Kalapas Labuhan Ruku Dicopot Gara-gara Delapan Sistem Pelanggaran

badge-check


					Mosi Tidak Percaya Menggema: Massa Desak Kalapas Labuhan Ruku Dicopot Gara-gara Delapan Sistem Pelanggaran Perbesar

Mosi Tidak Percaya Menggema: Massa Desak Kalapas Labuhan Ruku Dicopot Gara-gara Delapan Sistem Pelanggaran

 

Batu Bara//kompasnusa.net, — Guyuran hujan deras tidak mampu mencerminkan puluhan jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan unsur masyarakat sipil yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Senin (15/06/2026). Gerakan ini merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, untuk mengawal tegaknya aturan dan keadilan di lembaga masyarakat.

 

Dalam orasi yang disampaikan, koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan upaya mendorong pembenahan secara menyeluruh. “Kami hadir bukan sebagai musuh, namun sebagai pengawas yang memastikan sistem berjalan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

 

Aksi ini dilandasi Mosi Tidak Percaya yang berisi delapan butir tuntutan mendasar. Isu yang paling mencuat adalah meninggalnya seorang warga binaan yang menyisakan banyak kejanggalan. Massa mendesak penyelidikan transparan dan independen sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan setiap peristiwa penting di lapak lingkungan dicatat dan ditangani secara terbuka serta bertanggung jawab.

 

Selain itu, muncul dugaan beredarnya narkotika, penjualan beli kamar perumahan, hingga penggunaan telepon yang digenggam oleh warga binaan. Jika terbukti, hal ini melanggar Pasal 31 Ayat (2) UU Pemasyarakatan yang melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu rekaman dan tujuan pelatihan pemutar. Dugaan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan disiplin pegawai negeri.

 

Kelemahan sistem keamanan pun menjadi sorotan tajam, terbukti dari kejadian kaburnya driver sebelumnya. Hal ini dibandingkan dengan amanat Pasal 28 UU Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan wajib menjamin keamanan dan menjaga lingkungan secara maksimal.

 

Massa meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan evaluasi total. “Inti dari delapan tuntutan ini adalah evaluasi kepemimpinan. Jika ditemukan atau penyimpangan, maka pencopotan jabatan adalah langkah yang tepat demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” seru orator yang disambut seruan serentak: “Copot Kalapas!”

 

Masyarakat menegaskan akan terus mengawali proses ini, mengharapkan respon objektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum. Aksi berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

 

 

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Sambut Kepulangan Haji Walikota Tanjungbalai, Kapolres AKBP Welman Feri Hadiri Acara Upah-upah

15 June 2026 - 07:37 WIB

BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony

15 June 2026 - 07:25 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai di Deli Serdang

15 June 2026 - 07:16 WIB

Mosi Tak Percaya Meledak, Praktisi Hukum dan Masyarakat Sipil Kepung Dugaan Bobrok Lapas Labuhan Ruku

7 June 2026 - 15:42 WIB

Mosi

Sekda Tinjau TPS di Pasar VI Kualanamu, Pilkades Berlangsung Tertib dan Lancar

2 June 2026 - 09:04 WIB

Trending on Artikel