Langkat – Kompasnusa.net// Kepolisian Resor (Polres) Langkat melalui Polsek Gebang merespon cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Menerima laporan masyarakat tersebut
Kapolsek Gebang, Jona Wira Karya bersama personel piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang menyampaikan, informasi dari warga melapor, rumah kosong milik warga bernama, Ramli, diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika dan meresahkan masyarakat sekitar.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gebang, Jona Wira Karya, bersama personel piket langsung menuju lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pelapor dan perangkat desa memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Jeckson dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Kasi Humas menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rumah yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, seorang pria yang berada di dalam rumah berupaya melarikan diri dengan melompat melalui jendela.
Namun, berkat kesigapan petugas, pria berinisial E (45), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, satu unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, pipet yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp405 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolsek Gebang, AKP Jona Wira Karya mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius karena sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditangani kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Gebang dalam merespons laporan masyarakat.
Menurutnya, layanan 110 menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana agar dapat segera ditangani aparat kepolisian.
“Layanan 110 hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan penanganan perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (Tgh)






