Langkat – Kompasnusa.net// Polsek Salapian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Tanjung Kasih, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan pria berinisial BS (39), diduga pengedar sabu warga Dusun III Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, dipimpin langsung oleh Kapolsek Salapian AKP Master Purba.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson, Kamis (14/5/2026). Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah kamar/gubuk di wilayah Dusun V Tanjung Kasih yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek AKP Master Purba bersama Kanit Reskrim IPTU Bujur Sianturi dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang membungkus paket sabu di dalam kamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 klip plastik bening kosong ukuran, dan 1 bungkus rokok, dengan total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,06 gram,” jelas Jekson.
Sementara itu, AKP Master menambahkan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun peredaran narkotika melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (Tgh)






