Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Kabag Kesra Kab.Batu Bara Diduga “Double Job” Merangkap Sebagai Vendor

badge-check


					Kabag Kesra Kab.Batu Bara Diduga “Double Job” Merangkap Sebagai Vendor Perbesar

Batu Bara//Kompasnusa.net
ASN sangat dilarang menjadi vendor yang mengerjakan proyek atau menyuplai barang/jasa di instansi tempatnya bekerja, terutama menggunakan uang negara/APBN/APBD. Hal ini didasarkan pada prinsip konflik kepentingan dan peraturan terkait gratifikasi serta korupsi.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan: Larangan Konflik Kepentingan: ASN tidak boleh bertindak sebagai vendor, kontraktor, atau supplier dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) di instansi sendiri karena akan menimbulkan konflik kepentingan (melayani diri sendiri/perusahaan sendiri).Peraturan Disiplin ASN (PP 94/2021) Risiko Hukum Jika seorang ASN memaksa menjadi vendor untuk instansi pemerintah tempatnya bekerja, hal ini dapat dikategorikan di duga sebagai tindak pidana korupsi atau gratifikasi.Aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Pelaku pengadaan barang/jasa (termasuk pokja pemilihan, PPK, pejabat pengadaan) wajib menghindari konflik kepentingan.

Jika ASN memiliki usaha, ia wajib melaporkan dan tidak boleh ikut serta dalam proses pengadaan tersebut. Namun hal ini ada ditemukan di Kab. Batu Bara ASN Kabag Kesra Kab. Batu Bara Yusrijal merangkap sebagai Vendor dalam rangka acara Lomba MTQ ke XIX (Sembilan belas) tingkat Kab. Batu bara 1447 H / 2026 Masehi selama 4 hari dari mulai tgl. 13-16 mei 2026 dengan tema membangun karakter bangsa yang Qur’ani ditengah tantangan zaman” di Lapangan Bola Kaki Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara acara perlombaan MTQ dikabarkan dianggarkan lebih kurang 1 Miliar.

Salah seorang Warga Indrapura mengatakan Dalam acara MTQ Yusrijal lebih mengutamakan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dari daerah Luar dari pada UMKM setempat. Yusrijal tidak ada kordinasi kepada Club bola kaki Indrapura untuk mengadakan acara perlombaan MTQ ke XIX di Lapangan Bola Kaki Indrapura sehingga Club bola kaki tidak dapat latihan di Lapangan Bola Kaki Indrapura.

Kabag Kesra Kab. Batu bara ketika di konfirmasi oleh Wartawan Merdekapostnews pada hari Selasa tgl 12/5 mengatakan memang benar acara perlombaan untuk MTQ XIX dianggarkan lebih kurang 1 Miliar. Ketika Yusrijal dipertanyakan Wartawan digunakan untuk apa saja anggaran lebih kurang 1 Miliar Yusrijal hanya mengatakan besok plang nya kita buat disini, namum ketika Keesokan hari nya wartawan menyoroti kembali acara perlombaan MTQ namun Plang tidak ada didirikan/terpasang oleh Yusrijal di lokasi. (Umarul)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Posanda Resmi Maju! Dukungan Belasan Anak Ranting Bikin Suasana PAC PP Percut Sei Tuan Bergetar

15 May 2026 - 14:00 WIB

Miris! Proyek Revitalisasi Sekolah Miliaran Diduga Tak Utamakan K3 dan Keterbukaan Informasi

15 May 2026 - 11:21 WIB

Beri Semangat kepada Peserta, Bupati Baharuddin Hadir di Acara MTQ XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara

15 May 2026 - 08:24 WIB

KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an

15 May 2026 - 08:17 WIB

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Keberanian Guru Mengaji Lawan Narkoba di Deli Serdang

14 May 2026 - 16:00 WIB

Trending on News