Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Kasus Penganiayaan berujung Saling Lapor Berjalan Alot Akhirnya Bermufakat 

badge-check


					Kasus Penganiayaan berujung Saling Lapor Berjalan Alot Akhirnya Bermufakat  Perbesar

Sempat Berjalan Alot, Kasus Penganiayaan Libatkan Anak hingga Saling Lapor Capai Mufakat

Langkat – Kompasnusa.net// Kasus penganiayaan melibatkan antara Indra Putra Bangun (39), dan Japet Imanta Bangun (42) serta putrinya berinisial L (15) hingga berujung saling lapor, akhirnya diselesaikan secara damai.

Penyelesaian ini ditempuh setelah konflik
yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sempat berjalan cukup alot hingga menjadi perhatian publik.

Upaya damai dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang digelar forum silaturahmi Forkopimda di rumah dinas Bupati Langkat, Kecamatan Stabat pada Sabtu (18/4/2026) malam.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan harapannya agar pertemuan ini menjadi jalan terbaik untuk semua pihak. “Sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi konflik lanjutan,” ujar Afandin.

Senada itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan, penyelesaian permasalahan ini melalui dialog pendekatan kekeluargaan merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan Polri tidak hanya berfokus penegakan hukum, tetapi mengedepankan pendekatan humanis, terutama di perkara yang melibatkan anak.

“Melalui musyawarah ini kita mencari solusi terbaik, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di masyarakat,” ungkap David.

Sementara, penasihat hukum kedua belah pihak menyampaikan apresiasi atas inisiatif Forkopimda Langkat yang telah membuka ruang dialog, sehingga penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan.

Diketahui, setelah melalui musyawarah ini kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani berita acara kesepakatan bersama.

Kemudian kesepakatan melalui musyawarah dan kekeluargaan ini pada intinya tidak memperpanjang permasalahan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Diinformasikan, forum silaturahmi dan
musyawarah terkait melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, DPRD, hingga tokoh masyarakat dan keluarga para pihak yang bersengketa.

Diketahui sebelumnya, sempat beredar luas video viral di sosial media terkait seorang anak perempuan berinisial L (15), (siswi di Langkat yang mengaku dijadikan tersangka usai membela ayahnya).

Dalam video yang beredar, L juga memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri. (Tgh)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Merasa Dizholimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Diduga Jadi Korban “PHK Terselubung” Sistem Outsourcing

18 April 2026 - 10:05 WIB

Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

18 April 2026 - 09:56 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18 April 2026 - 03:19 WIB

Sabtu Penentuan! Kapolda Sumut Diuji: Hancurkan Mafia Judi Marelan atau Biarkan Hukum Dipermalukan

17 April 2026 - 12:27 WIB

Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi

16 April 2026 - 13:36 WIB

Trending on News