Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Ka UPT Panti Jompo Kisaran – Rantau Prapat Diduga Salah Gunakan Wewenang Dalam Urusan Outsourcing

badge-check


					Ka UPT Panti Jompo Kisaran – Rantau Prapat Diduga Salah Gunakan Wewenang Dalam Urusan Outsourcing Perbesar

Asahan – Kompasnusa.net// Kepala UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran – Rantau Prapat (Panti Jompo) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Basrah Lubis diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan.

Pasalnya, dalam proses penerimaan pekerja outsourcing di Panti Jompo milik Pemprovsu yang terletak di Jalan Perintis KM 8, 5 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan tersebut, telah terjadi sejumlah kejanggalan, semenjak Basrah Lubis menduduki posisi Kepala UPT.

Beberapa kejanggalan yang terjadi diantaranya, bergantinya perusahaan pihak ketiga sebanyak dua kali sepanjang tahun 2026. Diberhentikannya dua pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa keterangan yang logis dan tidak dilibatkannya KTU dalam pendataan maupun urusan pekerja outsourcing.

Dua pekerja yang diberhentikan dengan alasan tidak lulus test wawancara, yakni Murli Afrida yang telah bekerja sebagai juru masak sejak tahun 2001 dan Agustiani yang bekerja sebagai pengasuh di panti jompo tersebut, juga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Bagaimana tidak, Murli Afrida baru dinyatakan tidak lulus test wawancara pada awal maret 2026 lalu. Padahal kontrak kerja tahunan untuk anggaran 2026 telah berjalan selama dua bulan lebih. Begitu pula dengan Agustiani yang bertugas sebagai pengasuh.

“Saya merasa pemberhentian ini terlalu dipaksakan, sebab setelah diberhentikan, saya masih harus bekerja selama empat hari, menunggu adanya pengganti tukang masak,” terang Murli Afrida kepada media, Selasa (21/04/2026).

Senada dengan Murli, Agustiani meyakini bahwa pemberhentiannya dikarenakan suatu hal yang tidak layak untuk ia ceritakan kepada media. Namun ia mengaku akan membeberkan semua hal yang dialaminya, jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan baik.

“Aku yakin pemberhentian terhadap ku karena suatu hal yang sebenarnya tidak layak untuk kuceritakan. Tapi kalau sampai masalah ini tidak selesai dengan baik, aku akan beberkan semuanya. Sebab aku punya bukti yang masih tersimpan,” tandasnya.

Terpisah, Indra, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia atau Panti Jompo Kisaran, saat diwawancarai terkait penerimaan pekerja outsourcing mengatakan, bahwa dirinya tidak lagi dilibatkan dalam hal tersebut.

Bahkan ia pun mengaku tidak pernah berurusan dengan perusahaan pihak ketiga. Apalagi memegang data para pekerja yang direkrut melalui outsourcing.

“Saat ini saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam urusan pekerja outsourcing. Saya juga tidak ada memegang data mereka. Jadi kalau abang tanya, ada pekerja yang tidak tamat SMA, saya tidak mengetahui hal tersebut,” ungkapnya.

Kepala UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran – Rantau Prapat, Basrah Lubis hingga saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi dan pertanyaan yang diajukan oleh wartawan via WhatsApp nya. (F2)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 01:33 WIB

Susanto Ginting Korban Erupsi Gunung Sinabung Minta Keadilan Disangkakan Kasus Korupsi Relokasi

21 April 2026 - 14:36 WIB

Sidang Kedua Praperadilan di PN Sibuhuan, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Putusan PT Medan Soal Status Lahan

21 April 2026 - 08:49 WIB

PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

21 April 2026 - 06:16 WIB

Kuasa Hukum Dihadang Temui Klien Kasus Sawit, Situasi Memanas di Tahanan Polres Padang Lawas

20 April 2026 - 15:02 WIB

Trending on News