Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Ekonomi

Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang

badge-check


					Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang Perbesar

Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang

LUBUK PAKAM//kompasnusa.net – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.

Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.

Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini, Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.

Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi.

Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.

Bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Bupati.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Wabup Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa

17 April 2026 - 10:35 WIB

Wabup

Pertahankan Lahan TPU, Warga Desa Penungkiren Rela Rogoh Kocek Puluhan Juta untuk Tolak Pembangunan Gedung KDMP

14 April 2026 - 09:03 WIB

Bahas PAD dan DBH, Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam

10 April 2026 - 09:15 WIB

Pad deli serdang

PT Angkasa Pura Aviasi Dorong Transformasi Bandara Kualanamu Jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan

10 April 2026 - 04:27 WIB

Bupati Dorong Muscab PKB Lahirkan Kepemimpinan Solid untuk Deli Serdang

6 April 2026 - 13:37 WIB

Muscab pkb
Trending on Ekonomi