Menu

Otomatis
Breaking News

Ekonomi

Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang

badge-check

Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke PedagangPerbesar

Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang

LUBUK PAKAM//kompasnusa.net – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.

Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.

Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini, Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.

Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi.

Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.

Bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Bupati.

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Baharuddin Bertemu Dirut RSUD H. OK Arya Zulkarnain

13 Aug 2026 - 06:17 WIB

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Baharuddin Bertemu Dirut RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Wamenag RI Respons Soal The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Sebagai Komoditi, Imbau Masyarakat Tenang dan Kawal Proses Hukum

12 Aug 2026 - 05:48 WIB

Wamenag RI Respons Soal The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Sebagai Komoditi, Imbau Masyarakat Tenang dan Kawal Proses Hukum

Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak

3 Aug 2026 - 12:09 WIB

Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak

IWO Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

15 Jul 2026 - 08:45 WIB

IWO Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Masyarakat Tanah Suguhan Dalu XA Santuni Anak Yatim, BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Siap Dampingi Perjuangan 260 Hektare

3 Jul 2026 - 10:29 WIB

Masyarakat Tanah Suguhan Dalu XA Santuni Anak Yatim, BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Siap Dampingi Perjuangan 260 Hektare
Trending on Ekonomi