Sekretaris PAC PDI Perjuangan Tanjung Morawa Peringatan Aparatur Desa Agar Netral di Pilkades 2026
DELI SERDANG//kompasnusa.net — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II Tahun 2026 yang digelar pada 2 Juni mendatang, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tanjung Morawa, Ruli Kinanda, mengingatkan seluruh aparatur desa agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruli Kinanda setelah terus meninjau perkembangan serta dinamika politik desa menjelang pelaksanaan Pilkades di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang khususnya di kecamatan Tanjung Morawa.
Menurutnya, aparatur desa seperti kepala dusun, kaur, maupun perangkat desa lainnya memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan tidak terlibat dalam praktik politik selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami mewanti-wanti seluruh aparat desa, baik kaur, kepala dusun, maupun perangkat lainnya agar tidak ikut campur dalam memenangkan salah satu kandidat calon kepala desa. Aparatur desa harus menjaga netralitas demi terciptanya Pilkades yang jujur dan suci,” tegas Ruli Kinanda kepada.

Ditegaskannya, larangan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta dalam kegiatan politik praktis maupun kampanye pemilihan.
Selain itu, ketentuan netralitas perangkat desa juga biasanya diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades di masing-masing daerah.
Menurut Ruli, apabila terdapat perangkat desa yang terbukti terlibat aktif menjadi tim sukses, mengarahkan dukungan, melakukan kampanye, atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik calon tertentu, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan netralitas perangkat desa.
“Kami berharap aparat penegak hukum, panitia Pilkades, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait benar-benar bekerja keras selama penyelenggaraan Pilkades. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau pengaruhnya untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut mengawasi proses Pilkades demi mencegah potensi pelanggaran maupun konflik di tengah masyarakat.
“Masyarakat juga harus ikut berdiskusi. Kalau ada dugaan pelanggaran, intimidasi, atau keberpihakan aparat desa, silakan laporkan melalui mekanisme yang berlaku. Pilkades ini milik masyarakat dan harus dijaga bersama,” katanya.
Ruli Kinanda menilai pesta demokrasi desa seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan warga, bukan menjadi ajang yang memecah belah hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Pilkades Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Deli Serdang sendiri diprediksi berlangsung cukup dinamis mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin desa untuk periode mendatang. (*)






