Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Batu Bara

Zulkifli Desak Kadis PMD Segera Ungkap Mafia Pajak Di Desa Indra Yaman

badge-check


					Zulkifli Desak Kadis PMD Segera Ungkap Mafia Pajak Di Desa Indra Yaman Perbesar

BATUBARA//kompasnusa.net-
Penasehat Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara, Zulkifli mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Zamzamy Elwadip untuk mengungkapkan kasus Mafia Pajak di Desa Indrayaman.

Kasus Mafia pajak ini menjadi keluhan warga yang merasa ditipu oleh Pemerintah Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Sabtu, (29/11/2025).

“Kami mendesak Kadis PMD Batu Bara merespon keluhan masyarakat yang sempat menjadi Dugaan korban penipuan PBB oleh oknum ZN,” kata Zulkifli.

“Kami juga meminta tim Unit Tipikor Polres Batu Bara periksa oknum ZN karena diduga ada lagi korban-korban yang lain,” tambahnya.

Zulkifli juga mengetahui bahwa, atasnama dugaan korban (MHM) terpampang dari tahun 2020 s/d 2025 masih tertanda merah di aplikasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Batu Bara hingga detik ini dengan kode 1221120019007xxxxx.

Selain itu, Dugaan korban (HI) kode NOP 1221120019008xxxxx tahun 2022 dan 2025 masih terdeteksi merah yang dikatakan anaknya telah dibayar, namun tidak disetor kenegara oleh KAUR Perencanaan, ZN.

Melirik dari penggelapan uang PBB warga termasuk tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 tentang penggelapan dan pelaku dapat dikenai pidana penjara atau denda, serta sanksi lain jika ada unsur pemberat seperti penggelapan dalam jabatan.

Kekecewaan warga bertambah, Kepada awak media, FH juga mengaku orangtuanya ditipu ZN dengan modus yang sama. FH menjelaskan, ZN berjanji akan membayarnya di akhir tahun.

“Tadi baru aku konfirmasi ZN bang, dirinya berjanji bulan 12 akan di bayarnya, tapi gak tau aku bulan 12 kapan tanggal berapa pastinya, aku juga menduga, masih ada warga desa Indrayaman yang menjadi korban soal PBB ini,” terang FH.

Sempat dikonfirmasi Kades Kholil, namun arogansi Kades melunjak ketika dirinya merasa tidak bersalah soal uang PBB warga yang tidak disetorkan kepada negara.

“Ini cerita dari tahun 2016,sementara aku menjabat dari 2023. Itu ZN sudah saya peringatkan untuk mempertanggung jawabkannya dan sudah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan,” kata Kades.

“Menurut Zn sudah ada kesepakatan, cuma yang bisa aku pertanyakan pajak dari tahun selama aku menjabat,” tambahnya.

Padahal, fakta dilapangan masih saja ada korban PBB dari tahun 2023 dan 2025 yang masih diselewengkan. Dikonfirmasi kembali kepada Kades Indrayaman malah memblokir WhatsApp awak media.

Awak media menduga, jawaban Kades Indrayaman hanya berupa alibi alias azas lempar bola kepada ZN selalu anggotanya dikantor.

Dari itu, sejumlah Warga Desa Indrayaman berharap, DPMD dan Polres Batu Bara segera menuntaskan masalah ini.

(Red tim)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

Bupati Deli serdang Lantik Ratusan Pejabat

30 January 2026 - 15:42 WIB

Bupati

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

AMPERA Akan Aksi Desak Kajari Usut Perbup BKK Pojok Baca Digital, Bupati Diminta Bertanggung Jawab

30 January 2026 - 10:21 WIB

Trending on Batu Bara