Sebelumnya, salah satu media online memberitakan dugaan bahwa Herdi diangkat menjadi Kepling oleh Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, meski disebut bukan penduduk Lingkungan 3. Pemberitaan tersebut terbit pada Sabtu (31/1/2026) lalu.
“Tudingan tersebut sangat keliru dan tidak didukung oleh bukti autentik. Seharusnya, sebelum menulis pemberitaan, oknum wartawan terlebih dahulu melakukan verifikasi data, termasuk memeriksa kepemilikan KK yang bersangkutan,” ujar Syahril Efendi Damanik kepada awak media.
Ia menilai kritik terhadap pihak Muspika di Kecamatan Medan Marelan sah-sah saja dilakukan, disertai data yang akurat dan tepat sasaran. Menurutnya, tidak tepat jika langsung menuding adanya pelanggaran aturan dalam memindahkan kepala lingkungan tanpa dasar yang kuat.
“Jangan sampai pemberitaan justru menyudutkan pihak kecamatan dengan tudingan mengangkangi peraturan-undangan, padahal fakta di lapangan tidak demikian,” tegasnya.
Syahril juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Ia menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bukan sekedar menulis, tapi wajib melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa Herdi memang berdomisili di Lingkungan 3 dan sebelum menjabat sebagai kepala lingkungan, ia diketahui memiliki usaha kecil di Pasar 4 Barat, Medan Marelan.
Ia berharap ke depan, insan pers lebih menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik demi menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik.
“Tujuan utama kode etik jurnalistik adalah menjamin keamanan pers sekaligus memastikan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” simpulnya. (Tim)







