Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Tudingan terhadap Kepling Lingkungan 3 Labuhan Deli Dinilai Tidak Berdasar

badge-check


					Tudingan terhadap Kepling Lingkungan 3 Labuhan Deli Dinilai Tidak Berdasar Perbesar

Sebelumnya, salah satu media online memberitakan dugaan bahwa Herdi diangkat menjadi Kepling oleh Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, meski disebut bukan penduduk Lingkungan 3. Pemberitaan tersebut terbit pada Sabtu (31/1/2026) lalu.

“Tudingan tersebut sangat keliru dan tidak didukung oleh bukti autentik. Seharusnya, sebelum menulis pemberitaan, oknum wartawan terlebih dahulu melakukan verifikasi data, termasuk memeriksa kepemilikan KK yang bersangkutan,” ujar Syahril Efendi Damanik kepada awak media.

Ia menilai kritik terhadap pihak Muspika di Kecamatan Medan Marelan sah-sah saja dilakukan, disertai data yang akurat dan tepat sasaran. Menurutnya, tidak tepat jika langsung menuding adanya pelanggaran aturan dalam memindahkan kepala lingkungan tanpa dasar yang kuat.

“Jangan sampai pemberitaan justru menyudutkan pihak kecamatan dengan tudingan mengangkangi peraturan-undangan, padahal fakta di lapangan tidak demikian,” tegasnya.

Syahril juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Ia menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan bukan sekedar menulis, tapi wajib melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa Herdi memang berdomisili di Lingkungan 3 dan sebelum menjabat sebagai kepala lingkungan, ia diketahui memiliki usaha kecil di Pasar 4 Barat, Medan Marelan.

Ia berharap ke depan, insan pers lebih menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik demi menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik.

“Tujuan utama kode etik jurnalistik adalah menjamin keamanan pers sekaligus memastikan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” simpulnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

PW FORMULA Sumut Serahkan SK Kepengurusan PC FORMULA Kota Binjai

11 February 2026 - 04:01 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kisaran – Asahan Gelar Semarak Dies Natalis ke-79 Tahun

11 February 2026 - 03:55 WIB

Himmah Geruduk Mapolrestabes Medan

9 February 2026 - 16:13 WIB

Apel Pagi Bapenda Batu Bara

9 February 2026 - 08:52 WIB

Tak Ada Ruang Pembiaran! Formappel’RI Puji Sikap Tegas Bupati Deli Serdang

9 February 2026 - 08:44 WIB

Trending on News