Medan // Kompasnusa.net — Usop Suripto (49), warga Jalan Pukat Banting I, Medan Tembung, kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 19 November 2025 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia sebelumnya dihubungi Akreditor Subbidwabprof Aiptu David Renov Sirait terkait pengaduan yang ia buat sejak 2024. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Marudut H.Gultom, bersama tim LBH Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara.

Marudut menegaskan pemeriksaan hari ini menyoroti lambannya dan tidak konsistennya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan, yang sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas, meski penyidik dan penyidik pembantu telah berganti-ganti.
Laporan itu berawal dari penganiayaan brutal terhadap Usop pada Agustus 2022 oleh tiga pelaku yang menyerang korban dengan senjata tajam hingga ia nyaris tewas.
Tidak berhenti disitu, korban kembali dipermalukan melalui unggahan media sosial oleh seseorang yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan para pelaku.
Unggahan itu bukan sekedar pencemaran nama baik, tetapi sebuah upaya sistematis membalikkan fakta seolah-olah korban adalah pelaku, padahal bukti video yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan media online memperlihatkan para pelaku menyerang korban menggunakan samurai, pisau, dan benda menyerupai pistol.
Fakta visual yang sangat jelas ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi proses penegakan hukum. Namun ironisnya, bukti video yang jelas justru tidak diikuti dengan proses hukum yang tegas.
Lebih parah lagi, salah satu pelaku bernama Vinson sudah berstatus DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, namun masih bebas berkeliaran lebih dari dua tahun.
Bahkan, menurut Marudut, tersangka tersebut sebelumnya masih keluar-masuk Kantor Ditreskrimum Polda Sumut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini indikasi perlakuan khusus dan dugaan konflik kepentingan,” tegasnya.
Karena tidak adanya kepastian hukum, pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Sumut dan Divpropam Mabes Polri melalui SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN dan SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari kedua institusi tersebut.
Marudut menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba, seharusnya perkara ini dapat diputuskan secara cepat dan tegas.
“Kami menuntut kepastian hukum. Penanganan laporan korban penganiayaan sadis dan penangkapan DPO bukan lagi pilihan, ini kewajiban. Dan sudah terlalu lama dibiarkan,” tutup Marudut. (W.Ardiansyah)









