Menu

Dark Mode
Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

Kriminal

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penganiayaan Brutal Desak Polda Sumut Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus

badge-check


					Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penganiayaan Brutal Desak Polda Sumut Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Perbesar

Medan // Kompasnusa.net — Usop Suripto (49), warga Jalan Pukat Banting I, Medan Tembung, kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 19 November 2025 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia sebelumnya dihubungi Akreditor Subbidwabprof Aiptu David Renov Sirait terkait pengaduan yang ia buat sejak 2024. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Marudut H.Gultom, bersama tim LBH Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara.

Marudut menegaskan pemeriksaan hari ini menyoroti lambannya dan tidak konsistennya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan, yang sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas, meski penyidik dan penyidik pembantu telah berganti-ganti.

Laporan itu berawal dari penganiayaan brutal terhadap Usop pada Agustus 2022 oleh tiga pelaku yang menyerang korban dengan senjata tajam hingga ia nyaris tewas.

Tidak berhenti disitu, korban kembali dipermalukan melalui unggahan media sosial oleh seseorang yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan para pelaku.

Unggahan itu bukan sekedar pencemaran nama baik, tetapi sebuah upaya sistematis membalikkan fakta seolah-olah korban adalah pelaku, padahal bukti video yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan media online memperlihatkan para pelaku menyerang korban menggunakan samurai, pisau, dan benda menyerupai pistol.

Fakta visual yang sangat jelas ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi proses penegakan hukum. Namun ironisnya, bukti video yang jelas justru tidak diikuti dengan proses hukum yang tegas.

Lebih parah lagi, salah satu pelaku bernama Vinson sudah berstatus DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, namun masih bebas berkeliaran lebih dari dua tahun.

Bahkan, menurut Marudut, tersangka tersebut sebelumnya masih keluar-masuk Kantor Ditreskrimum Polda Sumut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini indikasi perlakuan khusus dan dugaan konflik kepentingan,” tegasnya.

Karena tidak adanya kepastian hukum, pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Sumut dan Divpropam Mabes Polri melalui SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN dan SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari kedua institusi tersebut.

Marudut menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba, seharusnya perkara ini dapat diputuskan secara cepat dan tegas.

“Kami menuntut kepastian hukum. Penanganan laporan korban penganiayaan sadis dan penangkapan DPO bukan lagi pilihan, ini kewajiban. Dan sudah terlalu lama dibiarkan,” tutup Marudut. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Salurkan Bantuan Banjir, Seorang Pemuda di Medan Labuhan Jadi Korban Penganiayaan

6 December 2025 - 09:01 WIB

Polres Langkat Gelar Sholat Ghaib, Doakan Korban Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh

5 December 2025 - 16:29 WIB

GP Al Washliyah Sumut Desak Kapolda Tindak Pimpinan PT Agincourt dan Bongkar Mafia Hutan Bukit Barisan!

5 December 2025 - 15:03 WIB

POS TNI AL Tanjung Tiram & Karang Taruna Batu Bara Bawa Tumpeng Kejutan untuk Rayakan HUT Polairud ke-75

4 December 2025 - 13:20 WIB

Aksi Pencurian Berujung Penangkapan, Warga Pantai Labu Kaget dengan Isi Tas Pelaku

3 December 2025 - 13:56 WIB

Trending on Kriminal