Menu

Dark Mode
Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025 Komite Sekolah SMAK laraga Roi-roi Minta Yayasan Keluarkan SK Guru Pelindo Regional 1 Bersama Baznas Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Selamatkan Anak Bangsa, Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Bahaya Narkoba di Dunia Pendidikan Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

News

Tembok Megah di Atas Penderitaan Rakyat: Menelisik Kronologi dan Pelanggaran Fatal Proyek Pagar UIN-SU

badge-check


					Tembok Megah di Atas Penderitaan Rakyat: Menelisik Kronologi dan Pelanggaran Fatal Proyek Pagar UIN-SU Perbesar

 Tembok Megah di Atas Penderitaan Rakyat: Menelisik Kronologi dan Pelanggaran Fatal Proyek Pagar UIN-SU

 

Kompasnusa.net//Deliserdang- Penelusuran kronologi dan dugaan pelanggaran dalam proyek pagar Kampus V UIN-SU Batang Kuis (yang dikerjakan oleh PT Daffa Buana Sakti dengan anggaran sekitar Rp28,1 Miliar) semakin memperkuat ancaman adanya kesengajaan dan pengabaian masif terhadap kepentingan publik.

Kronologi Proyek: Konflik Lahan, Pelanggaran Batas, dan Korupsi Masa Lalu

Proyek ini tidak hanya bermasalah saat pelaksanaannya, tetapi juga memiliki sejarah konflik yang panjang:

  Eksekusi Lahan yang Ricuh (Awal 2025): Pelaksanaan pengosongan lahan UINSU seluas 97 hektare di Desa Sena sempat ricuh karena perlawanan warga dan kelompok tani yang mengklaim lahan tersebut.

 Eksekusi ini akhirnya dilaksanakan dengan pengamanan ketat aparat. Konflik ini menunjukkan bahwa landasan proyek ini telah dibangun di atas ketegangan sosial.

 Dugaan Pelanggaran Batas Lahan (November 2025): Aktivis dan warga menemukan fakta bahwa pembangunan pagar diduga melewati parit dan melanggar batas lahan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 Pagar seharusnya dibangun di dalam batas lahan UIN-SU, bukan di area batas parit pemakaman umum warga.

 Ini merupakan akar masalah dari hancurnya fasilitas umum seperti Gapura Pemakaman dan drainase.

 Kasus Korupsi Terdahulu: Proyek-proyek di UIN-SU, termasuk proyek pagar dan gapura di lokasi lain (Tuntungan), ternyata pernah terlibat kasus korupsi dan menyeret sejumlah tersangka serta terpidana, menunjukkan adanya preseden buruk dalam tata kelola proyek di lingkungan kampus tersebut.

Peningkatan Amarah: Material Bangunan di Jalan Umum!

Tudingan yang Anda sampaikan mengenai penempatan material bangunan (pagar tembok, pasir, dll.) di pinggir jalan umum menambahkan lapisan baru dalam daftar pelanggaran dan arogansi pelaksana proyek.

Ini adalah cerminan yang jelas dari mentalitas “Proyek Lebih Penting Daripada Warga”:

 Penyalahgunaan Fasilitas Publik:

 Penumpukan material di badan jalan dan bahu jalan umum adalah bentuk penyerobotan ruang publik yang melampaui hak pengguna jalan. Hal ini menciptakan kemacetan, potensi kecelakaan, dan merusak kenyamanan warga yang menggunakan akses tersebut sehari-hari.

 Motif Kelalaian yang Disengaja: Pihak proyek diduga sengaja memilih kenyamanan kerja (akses mudah) dengan menyumbangkan keselamatan dan persetujuan umum. Kelalaian ini seolah-olah dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas dari otoritas terkait (Dinas Perhubungan, Satpol PP, atau Kepolisian).

Kritik Tajam Rio Lubis (IWO)Deli Serdang: Keadilan Tumpul untuk Rakyat Kecil!

Menangapi kelalaian ganda ini, Rio Lubis, Ketua IWO Deli Serdang, mengambil sikap yang lebih keras:

 Ini adalah standar ganda penegakan hukum yang memuakkan! Kontraktor proyek puluhan miliar dengan santainya menguasai jalan umum, membahayakan pengguna jalan, dan menghancurkan fasilitas publik, namun hukum seakan tumpul dan diam.

 Sementara itu, jika rakyat kecil ‘tersentuh’ sedikit saja dengan lahan proyek atau masuk tanpa izin, mereka langsung diancam dengan Pasal 551 KUHP tentang mengganggu atau merusak. 

Mengapa kelalaian perusahaan raksasa yang jelas-jelas mengancam keselamatan tidak ada sanksinya?”

Rio Lubis mendesak agar ada penegakan hukum yang adil dan tanpa memandang bulu:

  Tindak Pidana Lalu Lintas dan Ketertiban Umum: Pihak yang berwajib harus segera mengenakan sanksi kepada pelaksana proyek atas gangguan lalu lintas umum dan mengotak-atik material.

  Audit Teknis dan Hukum: Selain audit keuangan, harus dilakukan audit teknis terhadap pemasangan pagar yang diduga melanggar batas parit, serta audit hukum terkait pengabaian terhadap fasilitas publik (Gapura dan Drainase).

“Jangan sampai proyek ini menjadi monumen kemegahan kampus yang dibangun di atas dasar ketidakadilan, kelicikan, dan air mata rakyat Batang Kuis! Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dan perbaikan segera, bukan janji kosong yang berakhir pada hilangnya jejak tanggung jawab,” tutup Rio.

 

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bapas Palangka Raya Raih Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

17 December 2025 - 09:27 WIB

Pelindo Regional 1 Dirikan Posko Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh

17 December 2025 - 08:57 WIB

Rapat Evaluasi Forkopimda Langkat, Penanganan Tanggap Darurat Perpanjang 7 Hari

17 December 2025 - 01:10 WIB

Dinas Pendidikan Batu Bara Laksanakan Sosialisasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023 Sekaligus Penandatangan fakta Integritas Anti Kekerasan

16 December 2025 - 16:43 WIB

39 Tahun Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Desa Poncowarno Kepung USU

16 December 2025 - 08:03 WIB

Trending on News