Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Lapas

Tanggung Jawab Moral Bapas Palangka Raya Pastikan Setiap Hak WBP Diberikan

badge-check


					Tanggung Jawab Moral Bapas Palangka Raya Pastikan Setiap Hak WBP Diberikan Perbesar

Tanggung Jawab Moral Bapas Palangka Raya Dalam Memastikan Setiap Hak Yang Diberikan Kepada Klien Dijalankan Penuh Kedisplinan

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kasongan, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses pencabutan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi para WBP tersebut.

Lima WBP dimaksud diketahui telah melakukan pengulangan tindak pidana selama menjalani masa pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Palangka Raya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kasongan, tindakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan para klien pemasyarakatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan penggalian data ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh mengenai riwayat pembimbingan, latar belakang pelanggaran, serta kondisi terkini dari masing-masing WBP. Hasil penggalian data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pencabutan hak integrasi.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta tanggung jawab moral Bapas dalam memastikan setiap hak yang diberikan kepada klien dijalankan dengan penuh kedisiplinan. “Hak integrasi adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan untuk kembali beradaptasi di masyarakat. Namun, bila kepercayaan itu disalahgunakan dengan melakukan pelanggaran atau tindak pidana ulang, maka negara berhak mencabut hak tersebut,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bapas Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional, serta memastikan bahwa pelaksanaan hak integrasi tetap berada dalam koridor hukum dan pembinaan yang bertanggung jawab. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

10 March 2026 - 11:18 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

5 March 2026 - 06:27 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

4 March 2026 - 16:14 WIB

Perkuat Keagamaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Instensif Ramadhan

3 March 2026 - 11:25 WIB

Lapas Labuhan Ruku Resmikan Gerai Produk UMKM

3 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Lapas