Tanjung Morawa//kompasnusa.net – Seorang warga lanjut usia, Kasiani Br Tarigan (73) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh BB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Minggu (9/3/2026). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/389/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, Kasiani menduga telah terjadi penyerobotan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar satu hektare dan disebut telah dimiliki keluarga pelapor berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sejak tahun 1979 dan diperkuat kembali pada tahun 1985.
Menurut keterangan pelapor, sejak sekitar tahun 2013 lahan tersebut diduga mulai dikuasai oleh pihak lain bahkan telah berdiri bangunan di atasnya. Saat pelapor mencoba mengklarifikasi status tanah tersebut, pihak yang diduga menguasai lahan tidak memberikan tanggapan yang jelas terkait dasar kepemilikan mereka.
Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.
Penasihat hukum pelapor, Andi Tarigan, S.H., bersama Dedy Ismail Nasution, S.H., menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai upaya mencari keadilan bagi seorang warga lanjut usia yang merasa hak kepemilikannya dirampas secara tidak sah.
“Klien kami adalah seorang lansia berusia 73 tahun yang mempertahankan haknya atas tanah yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Andi Tarigan, S.H.
Sementara itu, Dedy Ismail Nasution, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
“Kami berharap penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga menguasai tanah tersebut. Negara harus hadir melindungi hak-hak warga, terlebih bagi masyarakat kecil dan lansia yang mencari keadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga pengawas penegakan hukum apabila penanganannya tidak berjalan secara transparan dan profesional.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dugaan penyerobotan tanah kerap menjadi konflik agraria yang merugikan masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak-haknya.







