MEDAN // KOMPASNUSA.net – Harapan akan keadilan kian menipis bagi Sukma Singarimbun. Korban dugaan penggelapan mobil ini harus menelan pil pahit ketika laporannya, yang sejatinya sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, justru terkatung-katung tanpa kejelasan. Ironisnya, meski status tersangka telah disematkan oleh Polsek Tigalingga, hingga kini tak satu pun upaya penahanan dilakukan.
Kasus ini tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/Polsek Tigalingga/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 September 2024. Namun alih-alih mendapat kepastian hukum, Sukma justru merasa kasusnya seolah “dipeti-eskan” dan dibiarkan membeku tanpa arah.

Dumas ke Polda Sumut, Tapi Hukum Seakan Mati Suri
Merasa dipermainkan dan menilai penanganan perkara di Polsek Tigalingga tidak profesional, Sukma melangkah lebih jauh dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara. Aduan itu tercatat dengan Nomor REG: STPM 16/VI/2025, tertanggal 17 Juni 2025.
Namun fakta berbicara pahit. Enam bulan lebih berlalu, laporan tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada penjelasan resmi, dan yang paling mencolok: tersangka tetap melenggang bebas.
“Saya sudah ke Polda Sumut karena merasa perkara ini ‘dikondisikan’ di Polsek. Tapi sampai sekarang, STPM saya seperti tidak pernah ada. Kalau sudah tersangka, kenapa tidak ditahan? Ini hukum atau sandiwara?” ujar Sukma dengan nada kecewa.
Tersangka Ada, Penahanan Nihil: Ada Apa di Balik Layar?
Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Berdasarkan aturan dan prinsip manajemen penyidikan Polri, penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan langkah hukum tegas, apalagi jika unsur pidana telah terpenuhi.
Ketimpangan antara status hukum dan tindakan penyidik, ditambah bungkamnya aparat, memicu dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan intervensi kepentingan tertentu yang membuat hukum kehilangan taring.
Menagih Tanggung Jawab Kapolda Sumut
Kini, harapan Sukma dan keluarga bertumpu pada pucuk pimpinan Polda Sumatera Utara. Mereka meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., turun tangan dan memberi atensi serius atas laporan yang terkesan sengaja dibiarkan.
Sukma mendesak agar Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Tigalingga, bahkan menarik perkara jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Kalau sudah sampai Polda pun rakyat kecil masih diabaikan, lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” tegasnya.
Akan Datangi Wasidik dan Irwasda
Tak ingin tinggal diam, Sukma memastikan dalam waktu dekat akan mendatangi Wasidik Polda Sumut dengan membawa bukti STPM 16/VI/2025, sekaligus meminta Gelar Perkara Khusus. Ia juga berencana menyurati Irwasda Polda Sumut untuk mempertanyakan nasib laporannya yang tak kunjung bergerak.
“Saya akan sampaikan langsung, tersangka sudah ada tapi tidak ditahan. Ini fakta, bukan asumsi,” ujar Sukma.
Polsek Tigalingga Bungkam, Publik Makin Curiga
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H., dan Kanit Reskrim IPDA Ary Ashady Pratama memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini justru memperpanjang daftar pertanyaan publik dan menambah kecurigaan atas penanganan perkara tersebut.
Masyarakat kini menanti: apakah slogan Presisi Polri benar-benar ditegakkan, atau sekadar jargon tanpa makna ketika berhadapan dengan jeritan rakyat kecil?. (Redaksi)









