Langkat-Kompasnusa.net// Terkait kabar penanganan kasus yang tersebar di media sosial, Polres Langkat menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus saling lapor.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kasi Humas AKP Jekson, Senin (13/4/2026).
Dalam keterangannya, Jekson menjelaskan kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada pertarungan fisik.
Dalam laporan pertama, pelapor JIB (41) menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh IPB (39).
“Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku,” jelas Jeckson.
Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor IPB melaporkan dugaan yang dilakukan oleh JIB bersama seorang anak berinisal LBB (15). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.
“Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan bukti barang kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan Perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat,” tutur Jeckson.
lanjut Kasi Humas, dalam proses penyidikan kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.
Terkait tersingkir, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan tersingkir terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari.
Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan terpencil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, kedua belah pihak dalam kasus ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus melaporkan dalam laporan yang berbeda,” ungkap AKP Jekson.
Lebih lanjut, di keterangnya AKP Ghulam melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi.
Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.
Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah melakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun karena tidak tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta mengajak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam. (Tgh)






