DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net –
Sudah hampir satu setengah tahun, nasib perkara yang menimpa Hafifuddin Hamid alias Afif (56), warga Desa Tadukan Raga Dusun Tungkusan, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, tak kunjung menemukan kejelasan. Dugaan kriminalisasi yang ia alami justru seperti “diparkir” tanpa kepastian, seolah keadilan bisa ditunda tanpa batas waktu.
Pada Senin (13/4/2026), Afif kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumut. Namun, jawaban yang ia terima masih sama: normatif, berulang, dan terkesan mengulur waktu. “Masih mau digelar lagi pemeriksaannya, Pak,” ujar penyidik Subbidwabprof, Bripka Edi Syahputra Nst., S.H., seperti disampaikan Afif kepada media.
Bagi Afif, jawaban itu bukan lagi penjelasan, melainkan sinyal bahwa kasusnya belum menjadi prioritas. “Apakah karena saya masyarakat kecil, sehingga perkara saya dianggap sepele?” ucapnya dengan nada getir.
Lebih mengejutkan lagi, Afif mengaku namanya dicatut dalam sebuah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia sebut sebagai “SP3 bodong” dengan dalih restorative justice. Ia dengan tegas membantah pernah berdamai ataupun menandatangani dokumen tersebut. “Saya siap disumpah atas nama Tuhan, saya tidak pernah berdamai dengan siapa pun,” tegasnya.
Dugaan pun mengarah pada adanya permainan oknum di tubuh Polresta Deli Serdang, termasuk keterlibatan mantan Kasat Reskrim berinisial RA yang kini telah bertugas di Mapolda Sumut. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum.
Afif mengaku pernah merasakan dinginnya jeruji selama 20 hari atas perkara yang menurutnya sarat kejanggalan. Kini, ia hanya menuntut satu hal: keadilan yang nyata, bukan janji yang terus digelar tanpa ujung.
Dengan penuh harap, Afif meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Whisnu Hermawan Februanto agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Saya hanya ingin keadilan, bukan dipermainkan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan. Jika benar ada rekayasa, maka publik berhak bertanya: masihkah hukum berdiri untuk semua, atau hanya untuk mereka yang punya kuasa?. (WA)






