DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net —Sudah hampir tujuh bulan berlalu, kasus pembacokan brutal yang menimpa Josniko Tarigan (30), warga Dusun I Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum juga menemui titik terang. Penanganan perkara oleh Polsek Pancur Batu pun menuai sorotan tajam dari keluarga korban dan masyarakat. Rabu 7/1/2026
Ironisnya, salah satu terduga pelaku berinisial Nopa alias Lis S, yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian, justru dibebaskan dari penahanan, meski penyidik telah mengantongi hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban baru keluar dari sebuah warung di Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Durin Simbelang, dan hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba, dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR merah mendatangi korban.
Josniko mengaku mengenali pengendara sepeda motor tersebut sebagai Nopa alias Lis S, warga Desa Namoriam yang masih satu kawasan dengannya. Namun, ia tidak mengenali pelaku yang berperan sebagai eksekutor pembacokan.
Tanpa didahului pertengkaran, salah satu pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah kepala korban. Akibat serangan tersebut, Josniko mengalami luka bacokan parah di bagian kepala sebelah kanan dan harus menjalani operasi selama delapan jam di Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan.
Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri ke arah Berastagi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, ayah korban, Posman Tarigan, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu dengan Bukti Laporan Nomor STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Berkat informasi masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Nopa alias Lis S akhirnya berhasil diamankan di Desa Namoriam oleh pihak Polsek Pancur Batu. Namun harapan keluarga korban agar kasus ini segera terungkap pupus, setelah beberapa hari kemudian terduga pelaku tersebut justru dilepaskan.
Merasa keadilan dipermainkan, Posman Tarigan mendatangi Polsek Pancur Batu pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk mempertanyakan pembebasan tersebut. Ia mengaku mendapat jawaban dari penyidik Aiptu RM Simanjuntak yang menyebutkan bahwa terduga pelaku “belum bisa ditahan” dan minimnya saksi yang melihat langsung kejadian.
“Kami heran, visum ada, saksi diperiksa, tapi pelaku dilepas. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Posman Tarigan.
Ia pun berharap perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, yang dinilainya sarat dengan laporan masyarakat tanpa kejelasan hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, SH, maupun Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Januari 2026, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak memberikan tanggapan, dan terkesan menghindari konfirmasi wartawan. (W.Ardiansyah)









