Kuasa Hukum Bantah Unsur TPPO
Menurut Ihwan Bancin, kliennya selaku pemilik Café Galaxy tidak pernah melakukan surveyan terhadap Selva Nopiana (16 tahun). Ia menegaskan bahwa yang membawa Selva untuk bekerja di kafe tersebut adalah tersangka lain bernama Dimas Syahputra , dengan sepengetahuan kasir kafe, Febri Ulina Sitanggang .
Setiba di lokasi, Imri Elisabeth Purba justru menyerap usia Selva dan setelah mengetahui bahwa hal yang bersangkutan masih di bawah umur, ia berkomunikasi langsung dengan orang tua Selva, mencari tempat tinggal sementara untuk anak tersebut, dan kemudian memulangkannya kepada ayah kandungnya, Sudarno .

Namun setelah ditarik, Selva kembali ke Humbang Hasundutan dan tinggal bersama mantan kasir Café Galaxy, Febri Ulina Sitanggang. Tak lama kemudian, laporan polisi justru ditujukan terhadap Imri Elisabeth Purba.
Ada Upaya Damai, Namun Perkara Tetap Dilanjutkan
Kuasa hukum menyayangkan keputusan Polres Humbang Hasundutan yang tetap melanjutkan proses penyidikan meskipun pihak pelapor, Sudarno, telah:
-
melakukan perdamaian,
-
mengajukan permohonanpencabutan laporan,
-
dan meminta izin perkara pada 7 Oktober 2025 .
Pihak keluarga tersangka juga telah memenuhi arahan penyidik untuk menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sebagai bagian dari mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 , namun perkara tetap berjalan.
Pasal Dinilai Tidak Tepat
Imri Elisabeth Purba disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun kuasa hukum menilai sangkaan tersebut prematur karena tidak terpenuhinya unsur TPPO, mengingat:
-
Tidak ada pemanasan, pengiriman, ataupun transfer yang dilakukan oleh kliennya.
-
Tidak ada maksud eksploitasi ekonomi maupun seksual.
-
Tidak ada gunanya atau keuntungan komersial apa pun.
-
Hubungan yang terjadi lebih bersifat sosial dan kekeluargaan.
-
Fakta perbuatan lebih tepat dimasukkan ke dalam ranah perlindungan anak, bukan TPPO.
Harapan Penghentian Perkara
Ihwan Bancin SH berharap Polres Humbang Hasundutan dapat menghentikan perkara tersebut demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. (Bbg)









