Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

News

Polres Humbang Hasundutan Diduga Paksakan Penetapan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong sebagai Tersangka TPPO

badge-check


					Polres Humbang Hasundutan Diduga Paksakan Penetapan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong sebagai Tersangka TPPO Perbesar

Humbang Hasundutan – Kompasnusa.net// Kuasa hukum Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong, Ihwan Bancin, SH, menyatakan mengecewakannya terhadap langkah Polres Humbang Hasundutan yang dinilai memaksa kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penahanan Nomor SP.Han/61/X/2025/Reskrim  tertanggal  13 Oktober 2025 .

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Tanah Lansia Diserobot Orang, Kini Seorang Warga Lansia Resmi Buat Laporan Ke Polda

9 March 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah Bapenda Batubara Koordinasi bersama Bank Sumut

9 March 2026 - 02:05 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang BBM di Jalan Damar Wulan Desa Sintis Beroperasi Siang Malam

9 March 2026 - 00:40 WIB

Satlantas Polres Langkat Lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan di SPBU

7 March 2026 - 11:37 WIB

Diduga Terjadi Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Labura

7 March 2026 - 10:58 WIB

Trending on Opini